Klarifikasi Pemberitaan Kasus Dugaan Pencurian Yang Ditangani Polsek Hamparan Perak, Mediasi Pertemuan Antara Kanit Reskrim, Korban Pencurian, dan Tim Media

Kantor Polsek Hamparan Perak. ( Foto Dok. Redaksi)



GARUDANEWS.net // HAMPARAN PERAK || Terkait pemberitaan kasus dugaan pencurian yang dialami korban bernama Imam Mustaqim dan istrinya, warga Perum Mitra Griya Indah Tahap 4, Blok B Dusun II Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pertemuan Iptu Herman SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak dengan tim media Medan Utara Pers ( MUP ), dan Korban serta saksi,di ruang kerjanya pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 13:00 WIB, yang mengklarifikasi isi berita yang dianggap tidak sesuai dengan faktanya.

Iptu Herman SH, membantah isi pemberitaan di media online adanya barang bukti yang hilang di Mako Polsek, seperti gabus, dan kardus televisi serta jerjak besi rumah korban, dimana hingga saat ini masih tersimpan aman di gudang Satreskrim Polsek Hamparan Perak, sembari menunjukkan barang bukti tersebut kepada tim media.

Persoalan laporan korban Imam Mustaqim, sesuai nomor : STTLP /280/XI/2023/Polsek Hamparan Perak, Polres Pel. Belawan Polda Sumut, pihak Satreskrim Polsek Hamparan Perak, telah turun langsung bersama anggota guna melakukan olah TKP.

Kemudian di rumah tetangga korban diatas plafon ditemukan barang bukti (BB) gabus televisi diduga milik korban namun tidak ada kotak/kardusnya. Menurut penjelasan Iptu Herman kepada awak media, gabus tersebut belum bisa dijadikan bukti yang menguatkan kepada siapa pelakunya, tetapi bila ditemukan kotak/kardusnya diduga milik korban, maka akan didapati no seri televisinya, sesuai jenis televisi korban yang hilang tersebut.

Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Herman SH, membantah bahwa barang bukti gabus Televisi disebut hilang, yang ternyata disimpan di gudang, dan tidak diketahui oleh Anggota Satreskrim pada saat itu

Selain itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor : SPB/262/XI/Res1.8/ 2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023, dimana penyidik meminta dibawa saksi-saksi untuk diperiksa, sebagai bentuk kasus ini masih diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang dijalankan.

Selanjutnya, masih kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan, pada Sabtu (10/12/2023) yang lalu, korban telah membawa saksi-saksi yang menyatakan melihat istri dan suami tetangganya sedang membawa kipas angin berwarna hitam yang diduga milik korban, hal ini masih belum menguatkan adanya petunjuk dan saksi yang mengarah kepada pelakunya, sebab kipas yang dilihat kemungkinan banyak orang yang memiliki jenis kipas angin tersebut, apalagi jarak saksi yang melihat cukup jauh, sehingga belum dapat diidentifikasikan diduga sebagai milik korban.

Terkait jerjak besi milik korban yang ditemukan diduga berasal dari dalam rumah terduga, Iptu Herman meminta kepada korban agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang melihat, dan membawa jerjak besi tersebut keluar dari dalam rumah terduga.

" Kami minta korban untuk kerjasama nya menghadirkan saksi-saksi yang melihat dan membawa jerjaknya keluar dari rumah terduga," ujar Iptu Herman. 

Dirinya menyesalkan pemberitaan yang dirasa kurang berimbang, dan sesuai komitmen nya dari awal akan mengusut kasus ini hingga selesai, dan berhasil menangkap siapa pelakunya.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, juga mengatakan tidak adanya saksi yang menyebutkan bahwa tetangganya sebagai diduga pelaku.

" Kita dari awal kasus ini sudah bekerja maksimal dengan memproses dan memanggil saksi-saksi, namun belum ada petunjuk ataupun saksi yang mengarah kepada siapa pelakunya, untuk itu kami minta kerjasama dari semua pihak, juga korban sendiri untuk membantu menyelesaikan kasus ini agar duduk perkaranya, sesuai dengan prosedur yang dijalankannya," tegas Iptu Herman, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Kepada tim media Medan Utara Pers ( MUP ) meminta agar selalu berkoordinasi dalam hal pemberitaan agar tidak menjadi fitnah, dengan menyajikan berita yang berimbang sesuai kode etik profesi jurnalistik.

Istri korban pencurian, Sasa Efiona(23th) juga telah memberikan pernyataan dihadapan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak terkait pemberitaan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sejak ditangani kasus ini oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Herman yang langsung turun menindaklanjutinya, memanggil saksi-saksi, dan menanyakan siapa kemungkinan yang dapat dijadikan saksi yang mengarah kepada pelakunya.

" Saya merasa apa yang dilakukan oleh pihak Polsek Hamparan Perak sudah bagus dan sesuai, saya mengharapkan agar Pelakunya cepat tertangkap," ucap Sasa.

(Tim MUP )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama