Catatan Demokrasi Jilid 34, Pentingnya Pengetahuan Perbedaan Konten Youtoube dan CYberedia, by Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh

Ramli Manik, Kaperwil Garuda News Provinsi Aceh. ( Foto dok. Redaksi )


GARUDANEWS.net // SINGKIL || 10 Juli 2024, Beredarnya pemberitaan di beberapa media di provinsi aceh khususnya Aceh Singkil, Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh, Ramli Manik angkat bicara.

Adanya pihak salah satu perusahaan di Kabupaten Aceh Singkil melaporkan salah seorang yang di duga Wartawan salah satu singkil video Inisial MS, menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Aceh Singkil khususnya di warung kopi. Dalam isi pemberitaan tersebut, salah satu perusahaan ternama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil dalam hal ini unit Tipidter, namun Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh, ikut terpanggil mendalami apa yang sedang di alami oleh salah satu rekan kami terduga wartawan SINGKIL VIDEO.

Media dalam hal ini tentu memiliki payung hukum dan aturan sebagaimana di atur dalam undang undang pokok pers tentang kode etik wartawan ataupun jurnalis.

Berikut adalah catatan Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi buatan pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan Berita Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas, dalam artian setiap media baik elektronik, cetak, online,RRI RADIO SWASTA, serta channel YouTube wajib memiliki izin Kemenkum HAM dan terdaftar  di Kominfo serta memiliki izin Penyiaran yang dikeluarkan oleh Dinas perizinan, sesuai UUD Pers 40 Tahun 1999.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: Tidak Muat isi bohong, fitnah, sadistik.

( Red )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama