Satpol PP Sergai Beri Himbauan Larangan Pedagang Berjualan Di Bahu Jalan



GARUDANews.com // SERGAI- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) imbau Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tertib berjualan dan tidak berjualan di bahu jalan khususnya di Jalinsum Kecamatan Sei Rampah, Sergai.


Himbauan ini untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur PKL di Kabupaten Serdang Bedagai. 


Hal ini ditegaskan Kasat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudi, S.STP, M.Si pada Selasa (31/5) kepada wartawan.


"Hal ini untuk menata kota sekaligus mempertegas larangan berjualan di badan jalan karena merupakan hak masyarakat umum,"katanya


Ia mengaku pihaknya belum melakukan penindakan dan hanya sekedar mengeluarkan imbauan saja. Sebab Satpol PP Sergai lebih mengedepankan pelayanan humanis ke masyarakat.


"Pertama kita tegur dengan lisan dan berikan imbauan. Tapi kalau masih bandel maa kita beri teguran tertulis,"ujarnya.

 


Lanjut Wahyudi, jika pedagang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka dengan Satpol PP terpaksa akan melakukan penertiban. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan patuh dengan Perda.


"Kita juga sebenarnya tidak mau menindak, makanya saya harap masyarakat bisa paham,"tutupnya

.

( Red/ rilis )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama