Dua Pria ini ditangkap Polsek Delitua, Ternyata Kasusnya Memalukan


GARUDANEWS.net // DELITUA - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu lolos dalam menjalankan aksinya akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Delitua, Sabtu (28/5/2022).


Kedua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua tersebut, masing-masing berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH, MH kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga ini berawal saat korbannya bernama Hotben Simbolon (54) berteduh di salah satu doorsmeer pada, Jumat (27/5/2022) sekira Pukul: 21.30 WIB.


Korban yang tinggal di Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal saat itu pergi ke kamar kecil. Namun saat kembali, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.


Saat itu korban sempat bertanya kepada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang telah dicuri.


"Korban saat itu lagi berteduh di doorsmeer sekira Pukul: 21.30 WIB, nah saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali motornya sudah tidak ada lagi," kata Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/5/2022). 


Lanjut Kompol Dedy, pun demikian sebelum membuat laporan ke Polsek Delitua, korban bersama warga berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.




"Saat itu anggota yang sedang melakukan patroli melihat masyarakat sedang  menghakimi seorang tersangka curanmor di Jalan Pipa Utama.


"Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli langsung mengamankan tersangka dari amukan warga dan memboyongnya ke Mako Polsek Delitua," terangnya.


Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Delitua.


"Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat terkait kasus curanmor," beber Dedy. 


Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring tersebut melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku berikut barang bukti.


Pada Jumat  (28/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB, unit Reskrim Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus AM alias Gomin di tempat persembunyiannya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.


"Saat diintrogasi, pelaku AM pun mengakui kalau dirinya pernah mencuri motor bersama DFMS. Pelaku bahkan mengaku telah melakukan curanmor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Delitua," ungkap Dedi. 


Dari pengungkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB milik korban atas Nama Ir. Hotben Simbolon.


Selain itu, turut diamankan Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani, Honda Supra BK 2246 AIP atas nama korban Chairul Anwar, serta Honda Vario BK 6227 ACK, korban atas nama Putri Rani Rangkuti. 


"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu.


Ditanyakan, komitmen Polsek Delitua dalam memberantas kasus tindak kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya.


"Sesuai perintah dan arahan pimpinan, kita komit untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, mulai dari kasus Curanmor hingga Genk Motor. Ini merupakan tanggungjawab kami sebagai anggota Polri," pungkas Kompol Dedy semangat.

(Leo)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama