GARUDANEWS.net // MEDAN -Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT-SU) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (3/6/2022) siang.
Kedatangan massa HIMPIT-SU adalah, mendesak dan meminta lembaga Adhyaksa itu (Kejati Sumut), mengusut raibnya Dana Pensiunan Karyawan PT. Bank Sumut senilai Rp 15 Miliar, yang diduga melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Sumut.
HIMPIT-SU, melalui kordinator aksi M. Febriansyah dalam menyampaikan tuntutannya menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa diduga dana pensiunan Karyawan PT. Bank Sumut tersebut, dipergunakan untuk investasi pada Dana Kredit PT. SNP yang masih dalam proses Hukum tindak pidana Korupsi.
" Kami meminta Direksi dan Dewan Pengawas PT. Bank Sumut agar Bertanggung Jawab penuh, terkait Penggunaan Dana Pensiunan PT.Bank Sumut senilai Rp 15 miliar yang di duga dipergunakan untuk Dana Kredit PT. SNP. Dimana dalam penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut PT.Bank Sumut," sebutnya dihadapan dan disaksikan petugas Kejati Sumut di depan pagat pintu masuk.
HIMPIT-SU juga meminta Kejati Sumut segera melakukan pengusutan lanjutan indikasi keterlibatan Direksi PT. Bank Sumut, terkait Kredit Macet di KCP PT.Bank Sumut Cabang Galang, yang melibatkan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Galang dan mantan wakil Pimpinan Cabang Pembantu Galang PT. Bank Sumut.
" Kami menduga dalam kasus di KCP PT. Bank Sumut Cabang Galang, ada keterlibatan Direksi PT Bank Sumut dalam proses pencairan kredit tersebut. Melihat dana yang begitu fantastis KCP Galang harus meminta persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan PT. Bank Sumut," ujar Febriansyah yang diamini massa HIMPIT-SU.
Selain itu, HIMPIT-SU juga meminta Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar meninjau kembali Proses Transformasinya PT. Bank Sumut menjadi Perusahaan terbuka dengan melakukan Initial Publik Offering (IPO).
" Kami menilai PT. Bank Sumut tidak layak menjadi IPO yang direncanakan pada Bulan Juni 2022, mengingat banyaknya masalah Hukum di tubuh PT. Bank Sumut. Diantaranya, seperti masalah Kepala KCP Lubuk Pakam PT. Bank Sumut Syariah yang diduga melakukan pencatatan palsu dan Kredit macet yang terjadi di KCP Galang serta Investasi Bank Sumut kepada PT SNP yang dapat Merugikan Keuangan Negara dan masih dalam Proses Hukum," ungkap massa HIMPIT-SU.
Tidak itu saja, HIMPIT-SU juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku pemegang saham terbesar di Bank Daerah milik masyarakat Sumut itu, segera mencopot Dirut PT. Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
" Kami menilai Pak Edy Rahmayadi ingin PT. Bank Sumut tidak kerap terjerat kasus hukum. Dan mantan Pangkostrad itu juga ingin PT. Bank Sumut bisa IPO. Namun, kami menilai keinginan Gubsu berbalik arah. Untuk itu, kami meminta Gubsu mencopot Rahmat Fadillah Pohan yang menjabat sebagai Dirut PT. Bank Sumut sejak September 2021.
Apalagi Rahmat Fadillah Pohan juga rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas PT. Bank Sumut, ini sarat kepentingan dan KKN. Kami juga mendesak Gubsu melakukan evaluasi seluruh kinerja dari Direksi PT. Bank Sumut," ucap Febri.
Kepala Kejati Sumut, Idianto melalui staf Humas Kejati Sumut, Ika Lubis menanggapi tuntutan HIMPIT-SU mengatakan, pihaknya berterimakasih atas adanya laporan dari mahasiswa. Laporan dan tuntutan HIMPIT-SU akan ditindaklanjuti untuk dilakukan proses selanjutnya.
" Tuntutan dan laporan ini, akan disampaikan ke pimpinan untuk proses tindaklanjut. Kami berterimakasih kepada mahasiswa yang tetap konsentrasi menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut," sebutnya dihadapan massa HIMPIT-SU
. ( Red )
Rilis HIMPIT - SU