Lurah Tegur Peternak Kambing Di Pemukiman Padat Penduduk.


GARUDANEWS.net // MEDAN DELI - SUMUT ||Dianggap melanggar peraturan Pemko Medan. Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Hendra menegur Zai (38) peternak kambing di Gang Ahmad Saman, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (28/6/2022).

Diketahui progam kelurahan menegur Lingkungan adalah untuk pendekatan kepada warga sehingga mereka lebih peduli dan menyadari aturan serta hidup bersih dalam lingkungan. 

Adanya laporan warga kepada Lurah Hendra terkait ternak milik Zai sebagai peternak yang berada di pemukiman warga.

Di Peraturan Wali Kota Medan No.26 Tahun 2013 Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat di pemukiman padat penduduk. 

Sebelumnya Zai mengeluh karena belum mempunyai pekerjaan tetap serta tak memiliki keahlian khusus sehingga dirinya memilih untuk beternak kaki empat. 

Zai pemilik peternakan kambing berjanji akan menutup peternakannya sehabis Hari Raya Idul Adha.

“Ya Mudah-mudahan habis Lebaran Haji saya tutup peternakan kambing ini,” jelas Zai.

(Nik/MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama