Menjelang Idul Adha 1443 H,Sosialisasi Virus PMK minim Anggaran


GARUDANEWS.net // BINJAI - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, drh Jefri Helmi, menghimbau kepada masyarakat terkhusus umat muslim yang ada di kota Binjai tidak usah panik terhadap Virus Apthovirus Karana Virus penyembab infeksinya mulut dan kuku pada hewan ternak ini bersifat zoonosis atau tidak menular kepada manusia jadi aman jika mengkonsumsi daging dari hewan yang terkenal Penyakit Mulut dan Kuku ini ( PMK ).


Dan itu pun nantinya kami dari Posko PMK kota Binjai juga akan turun ke masyarakat dan panitia qurban yang ada di kota Binjai untuk memberikan pemahaman edukasi mengenai ciri-ciri dan hewan yang terindikasi terpapar virus Apthovirus atau PMK dan juga sebelumnya kami telah menghimbau kepada para peternak untuk tidak menjual atau memotong hewan yang terpapar PMK tetapi untuk mengasingkannya terlebih dahulu dalam beberapa hari.


Sementara itu ketika kru media ini, pada Rabu ( 8/06/2022 ) bertanya mengenai anggaran dana yang diterima posko PMK kota Binjai dalam sosialisasi dan penanganan PMK.


Sampai saat ini belum ada anggaran yang masuk kepada kami baik dari pemerintah pusat,provinsi maupun pemko Binjai sendiri, namun hal ini telah kami sampaikan kepada walikota Binjai Bapak H.Amir Hamza MAP semoga nantinya sosialisasi dan penanganan mengenai PMK ini bisa segera di Anggarkan di P.APBD, jadi sampai saat ini hanya bantuan obat obatan yang kami terima dari pemerintah provinsi Sumatra Utara.


Sembari menunggu anggaran,sosialisasi dan penagan PMK ini akan terus kami lakukan dengan cara membagikan brosur di tengah - tengah masyarakat apalagi sebentar lagi akan memasuki hari raya IDUL ADHA 1443H kami sekali lagi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan enggan dalam melaksanakan ibadah qurban di karenakan juga sudah keluarnya Fatwa dari Majelis ulama Indonesia Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jadi semua sudah jelas baik secar agama maupun secara ilmu kedokteran hanya saja tinggal hewan tersebut masuk dalam kriteria Sah,Tidak sah atau di kategorikan Sedekah sesuai dengan Fatwa MUI tersebut, tutur drh. Jefri Helmi.


Sementara itu Ustad Taufik SPD.i yang merupakan salah satu Timses Pemenangan Bapak Amir Hamzah ,meminta dan mendesak kepada dinas terkait untuk seger memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Virus Apthovirus atau PMK ini, jangan sampai nantinya di karenakan kurang pemahamannya  masyarakat tentang virus tersebut membuat masyarakat enggan dalam melaksanakan Ibadah Qurban.


" Kami berharap walikota Binjai dan dinas terkait jangan hanya duduk manis di meja kerjanya, ini masalah ibadah umat meski sudah keluar fatwa MUI No 32 Tahun 2022 namu disitu jelas jika hewan yang di sembelih dalam keadaan sakit berat di karenakan virus PMK maka jatuh hukumnya Tidak sah qurban tersebut ".


Maka dengan ini kami berharap walikota Binjai dan dinas terkait bisa lebih serius dalam memantau dan meninjau hewan qurban yang di jual belikan di kota Binjai ini.


( FM )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama