Pengacara Terdakwa Menilai Majelis Hakim Harus Cermati Fakta Hukum.



GARUDANEWS.net // LABUHAN DELI - SUMUT||Kasus kematian Ramlan warga Percut Sei Tuan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Labuhan Deli, Kamis (30/6/2022).

Menurut cerita dari M Zulkifli disuruh orang tuanya untuk memperbaiki mobil tiba-tiba ditengah perjalanan M Zulkifli diberhentikan seorang lelaki yang diduga laki-laki tersebut adalah korban bernama Ramlan.

Saat itu M Zulkifli diduga dipukuli Ramlan. Karena Ramlan merasa kalau dirinya disenggol M Zulkifli. Lalu Ramlan mengeluarkan sebilah pisau dan kembali mendekati M Zulkifli. Dikarenakan rasa takutnya M Zulkifli spontan melompat ke sepeda motor seorang pelajar yang sedang melintas.

Tak puas sampai disitu Ramlan pun terus mengejar M Zulkifli. Hingga M Zulkiflli kembali terpegang. Dan M Zulkifli kembali dipukuli Ramlan. Di lokasi kejadian telepon seluler M Zulklifli terjatuh dan diambil Ramlan.

Akibat kejadian itu M Zulkifli bersama temannya lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Keesokan harinya M Zulkifli bersama 8 temannya mencari Ramlan yang diduga sebagai pelaku perampokan.

Ramlan terpegang yang diduga sebagai pelaku perampokan. Upaya teman M Zulkifli memegang Ramlan agar diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan mendapat perlawanan.

Saat akan dipegang Ramlan melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian sengit, dengan menggunakan pisau Ramlan berusaha melawan.

Melihat Ramlan mengayunkan pisaunya, spontanitas teman M Zulkifli mengambil batu lalu menghantamkan kepala Ramlan.

Akibat hantaman Ramlan terjatuh lalu diikat pakai lakban dan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan.

Saat Ramlan diantar ke Polsek, karena rasa empati berkawan M Ali Sofian ikut mengantar Ramlan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Sesampainya di Polsek Ramlan kritis dan tak tertolong lagi. Sampai di rumah sakit Ramlan dinyatakan dokter meninggal dunia.

Pengacara Kantor Advokad Amrizal SH MH & Rekan, Rahman Gafiqi SH, terdakwa M Ali Sofian tidak ada ikut mencari Ramlan, dan diketahui M Ali Sofian hanya mengantarkan korban dari bengkel ke Polsek Percut Sei Tuan.

Majelis hakim harus melakukan pertimbangan sebaik-baiknya demi membuka fakta hukum yang sebenar-benarnya agar hukum itu tegak pada posisinya,” jelas Rahman Gafiqi SH.

Sementara Amrizal SH MH mengatakan kalau para terdakwa sebelumnya bukan ada melakukan perencanaan pembunuhan.

" Jadi disini Majelis Hakim harus jeli mencermati pasal demi pasal sehingga tidak ada yang menjadi korban akibat keteledoran,” papar Amrizal SH MH.

Sidang para terdakwa mati ditunda setelah tak datangnya saksi yang akan dihadirkan untuk bersidang. (Nik/MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama