Proyek yang dikerjakan CV. Nugraha Perkasa dengan nilai anggaran sebesar RP. 856. 899.000,- yang berasal dari DAK, Tahun 2022.
Meski pengerjaan proyek telah dilakukan dengan memasang papan informasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, namun sayangnya tidak terlihat kolom volume di papan informasi, yang tidak tercantum berapa panjang dan lebar bangunan. tersebut, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
" Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, kenapa dipapan informasi tidak ada volumenya seharusnya itu ada, kelihatannya aneh seperti ada yang ditutup-tutupi," ujar warga.
Terpisah Kadis Perkim Sergai Sofyan Suri saat dikonfirmasi terkait proyek yang tidak mencantumkan volume di papan informasi, enggan memberi penjelasan, seolah tidak mau tau soal tersebut.
(Syaiful)