GARUDANEWS.net // BANGUN PURBA - DELI SERDANG-SUMUT|| Massa tiba dihalaman kantor Bupati Deli Serdang lebih kurang sekitar 300 Orang, Senin (18/07/2022) sekira pukul 09:30 WIB.
Koordinator aksi masyarakat Bangun Purba adalah, Bahagia Saragih dan Awaluddin Sinaga bersama massa membawa spanduk, mendatangi kantor Bupati Deli Serdang.
Massa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam wadah “Forum Masyarakat Peduli Perluasan Kota Bangun Purba datang kehadapan Bupati dan DPRD Deli Serdang menyampaikan usul perluasan kota Bangun Purba.
Kami telah mengajukan usul perluasan kota sejak tahun 2002 hal ini dibuktikan dengan : Surat Sekretariat Daerah : No.650/5300 Tertanggal : 7 Nopember 2002 Tentang : Usul Pembuatan RUTR Kecamatan Bangun Purba Yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Deli Serdang Ditanda tangani oleh Drs.H.Chairullah,SIP.
Memperhatikan kondisi Kota Bangun Purba yang pemerintahannya sudah ada sejak tahun 1916 dengan Kepala Kampung pertama opung almarhum Haji Bangil Sinaga (1916 - 1923) yang arealnya hingga kini di kelilingi Perkebunan PT.Lonsum afdeling Batu Gingging sudah semakin sempit dan kumuh.
Namun demikian warga yang bertempat tinggal di atas tanah rel kereta api tetap di daftar untuk memilih dalam setiap pesta demokrasi.
Melihat kondisi inilah pada Nopember 2014 kami kembali membentuk wadah
“Forum Masyarakat Peduli Perluasan Kota Bangun Purba” mengajukan usul perluasan kota Bangun Purba.
" Kemudian sejak tahun 2014 hingga hari ini surat kami sudah menumpuk di lembaga eksekutif dan legislatif namun kami belum pernah mendapat balasannya," ujar Bahagia Saragih.
Maka dari itu kami meminta agar segera menindak lanjuti surat Sekretariat Daerah No.650/5300 Tertanggal 7 Nopember 2002.
Massa yang berdemo juga meminta Jangan memperpanjang HGU Perkebunan PT. Lonsum afdeling Batu Gingging yang menjadi areal perluasan pemukiman Kota Bangun Purba, dan meminta dimasukkan perluasan pemukiman Bangun Purba ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten deli Serdang.
Selain itu, disampaikan dalam orasinya, Jangan biarkan rakyat bermukim di atas tanah kereta api, serta lebih aspiratif terhadap keluhan masyarakat.
10 Orang perwakilan dari Unras diterima mediasi di Ruang Rapat Staf Ahli oleh,Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos, Camat Bangun Purba, Raden Mewah, S.STP, Kabag Tapem Kabupaten Deli Serdang, Dafid Efrata Tarigan, dan mewakili Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang, Damos Hutagalung.
Menurut Staf CKTR bahwasanya usulan tersebut telah ditampung dan saat ini masih dalam Pembahasan.
Pihak Pemkab mengarahkan masyarakat untuk bekerja sama dengan Kecamatan guna menindak lanjuti ke PT. LONSUM bagaimana Status Tanah tersebut agar pihak Perusahaan mau melepaskan Tanah tersebut menjadi Tanah Pemukiman dan Perluasan Kota Bangun Purba dan Pemkab Deli Serdang akan terus mengawal dan menindak lanjuti ini terus agar terwujud.
Sekira Pukul 10.15 WIB perwakilan Unras meninggalkan Ruang Rapat Staf Ahli, dan selanjutnya Kasatpol PP menemui Masyarakat Unras dan menyampaikan bahwasanya, tuntutan telah diterima dan akan disambut kepada Bupati dan berharap kepada Masyarakat agar terus mengawal dan jangan berbuat anarkis, kembali ke tempat dengan sehat, aman dan tertib,
Massa unras meninggalkan kantor Bupati Deli Serdang dengan tertib menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang. Massa diterima di Ruang Rapat Komisi I dengan Giat RDP yang diterima oleh, Wastiana Harahap Fraksi Demokrat,Agus Setiawan Saragih Fraksi PDI-P, Dosi Raja Simarmata Fraksi Nasdem, Irwan Tanjung Fraksi PKS, dan H. Rahmadsyah Fraksi PKB, serta M. Adami Sulaiman Fraksi PPP.
Pemaparan dari Perwakilan Unras, menuntut kepada DPRD untuk Mengusulkan kepada Bupati agar tidak memperpanjang HGU PT. LONSUM Batu Gingging.
Tanggapan dari anggota Dewan mengatakan, Kita akan keluarkan Rekomendasi untuk melaksanakan RDP dengan Pihak PT. LONSUM, Kecamatan, Pemkab, BPN dan Masyarakat.
Masyarakat yang berunjuk rasa, diminta agar mempersiapkan data - data yang valid sehingga bisa digunakan data tersebut untuk mengajukan usulan kita mengenai perluasan pengembangan wilayah Bangun Purba.
" Kalau boleh untuk RDP nanti perwakilan dari Masyarakat kami minta hanya 5 orang saja," ujar anggota Dewan
Dari hasil RDP hari ini buat Rekomendasi utk memanggil PT. LONSUM guna Melakukan RDP dengan Masyarakat Bangun Purba.
Program ini dimasukkan ke BAPEMPERDA (Badan Pembahasan Peraturan Daerah) pada Tahun 2023 bisa kita masukkan dalam agenda Paripurna.
Koordinator aksi, Irwan Tanjung, mengatakan,"Saya sependapat dengan Pak Rahmadsyah bahwa kita harus duduk bersama secara RDP dengan Pihak PT. LONSUM," ujarnya.
Menurut Rahmat Syah, selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang belum pernah membahas Perluasan Desa Bangun Purba. Sehingga kedepannya akan mulai dari awal.
" Jadi bapak ibu jangan patah semangat, maju terus kalau untuk kepentingan masyarakat dan Rakyat kami akan perjuangkan agar rakyat layak mendapat pemukiman," tegas Rahmat.
Pengamanan unras dikawal oleh Satpol PP, Polsek Bangun Purba dan Polsek Lubuk Pakam serta Trantib Kecamatan Bangun Purba
Sekira Pukul 11.35 WIB, perwakilan meninggalkan Ruang Rapat Komisi I kantor DPRD Deli Serdang dan Kembali ke Kecamatan Bangun Purba dengan Tertib.
(Red/rilis)