Aksi Jilid II KAMPAK Sumut Berdemo Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


GARUDANEWS.net // MEDAN - SUMUT|| AKSI Jilid II KAMPAK Sumut  Demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rabu 27/07/2022

"Daulat Habonaran" selaku koordinator aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dugaan kecurangan Kelompok Kerja Pembuatan RHL Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019,yang dimana menurut hasil Investigasi kami banyak terjadi kecurangan dalam proses tender Proyek pembuatan tanaman RHL tersebut," ucap Daulat Habonaran.

Dalam orasinya, Habonaran menyampaikan, KAMPAK Sumut juga menduga dalam melaksanakan pengerjaan serta meminta dan mendukung KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun kelapangan menjemput bola atas dugaan kami tersebut.

Kuat dugaan kami telah terjadi korupsi pada proyek tersebut sesuai dengan temuan kami dilapangan, sehingga kuat dugaan kami anggaran tersebut jadi ajang mengambil keuntungan pihak Pokja dimana banyak pemenang proyek yang dipaksakan jadi pemenang dalam proses tender di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun pada paket Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. V Aek Kanopan Blok I, II, III, IV seluas 750 Ha, Paket 12, dengan Pagu Rp.12.941.975.000, Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok II, III seluas 600 Ha, paket 9, dengan pagu Rp. 11.739.180.000. 3. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok IV, V, VI, VII seluas 950 Ha, paket 8, dengan pagu Rp 18.587.033.000. 4.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok VIII, IX, X seluas 707 Ha, paket 7. Dengan pagu Rp 13.832.666000. 5.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XII Tarutung Blok I, II, III seluas 665 Ha, paket 10. Dengan pagu Rp 13.010.924.000. 6.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VII Gunung Tua-Gunung Mambu I, II, Banua Tonga Blok I, II. KPH Wil III Kisaran-Aek Nagali Blok I, II. seluas 935 Ha, paket 15, dengan pagu Rp 17.318.885.000 Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XIII, XVII, XVIII, XIX seluas 975 Ha, paket 6, dengan pagu Rp 10.632.667.500. 10.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wil XI Pandan Blok Untemungkur I seluas 701 Ha, paket 13, dengan pagu Rp. 13.062.336.000 kami menduga Proses tender proyek tersebut banyak permainan dan Investigasi kami dilapangan banyak permainan Pokja dalam Proses tender di proyek RHL Tahun Anggaran 2019, dimana perusahan banyak disulap dari kualifikasi kecil disulap menjadi kualifikasi besar dan berkaitan antar perusahaan.

Kami Koalisi Aksi Mahasiswa Peduli Aksi Korupsi (KAMPAK) Sumatera Utara meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengevaluasi jabatan Kepala Balai dan Ketua Kelompok Kerja Balai Pengelolaab DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun karena dugaan kami telah mengambil keuntungan dalam pelaksaan proyek Pembuatan Tanaman RHL Tahun Anggaran 2019 serta oknum yang terlibat dalam proyek tersebut demi terwujudnya Pembangunan Sumatera Utara Yang Bermartabat.

Ujar Daulat Habonaran lagi melakukan Orasi Di depan  Juliana P Sinaga dan rekan-rekan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Satu jam berorasi Juliana P Sinaga dan Rekan" Selaku Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menanggapi aspirasi mahasiswa, mengucapkan terima kasih atas aspirasi mahasiswa dan jadi masukan buat kami,Menurut Juliana P Sinaga akan kami sampaikan sama Pimpinan dan diminta kepada Adik-adik Mahasiswa Untuk Laporan Minggu lalu sudah di sampaikan sama Pimpinan dan Akan ditindak Lanjuti Kasi Intel Kejatisu.

" Massa menambahkan minggu depan akan kembali turun kejalan untuk tetap menyuarakan aspirasi Mahasiswa dan Mengawal Kasus yang sudah di masukkan  Laporan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta oknum yang terlibat dalam proyek tersebut dan  mengatakan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal aksi kami,tutup Daulat Habonaran sambil membubarkan diri dengan tertib.

(Bonar)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama