Awak Media Pertanyakan Gagalnya Aksi LBH POSPERA Asahan Ke PMD Asahan


GARUDANEWS.net // ASAHAN-SUMUT||Terkait banyaknya awak Media Online di Kabupaten Asahan yang ikut memberitakan tentang kegagalan Ibu Miswati untuk maju sebagai Calon Kepala Desa Sidomulyo kecamatan Tinggi Raja, yang di sebabkan salah satu Calon Kepala Desa Sidomulyo atas nama Andi Siswanto yang diduga menggunakan Surat Keterangan BPD palsu untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai calon kepala Desa.

Mengingat dan mendengarkan hasil Konferensi Pers yang dilakukan LBH POSPERA Asahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Juli 2022, dengan juru bicara Fajar Ritonga dalam membela kliennya atas nama Miswati, yang mengatakan akan melakukan aksi Unjuk Rasa ke Kantor PMD pada hari Senin 25 Juli 2022 untuk meminta pertanggungjawaban pihak PMD sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dari Panitia Pemilihan Kepala Desa, namun sangat di sayangkankan Aksi LBH POSPERA Asahan untuk aksi di kantor PMD Asahan tidak jadi terlaksana tanpa alasan yang jelas.

Terkait gagalnya Aksi LBH POSPERA Asahan untuk memperjuangkan kliennya ke kantor PMD Asahan, Sekjen DPC AWPI Asahan Tecy Septerio Smjk angkat bicara, "kita harus suarakan ada apa dan mengapa LBH POSPERA Asahan tidak jadi lakukan aksinya, mengingat sudah ada korban atau orang yang dirugikan dari kecurangan Panitia Pilkades Sidomulyo," ungkap Sekjen DPC AWPI Asahan.

Sementara saat awak Media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor LBH POSPERA Asahan, melalui Fajar Ritonga awak media mendapat informasi bahwa Pihak PMD sudah melakukan mediasi dengan LBH POSPERA Asahan, dan hasil sidang mengklaim atau menggugurkan Cakades Sidomulyo atas nama Andi Siswanto dan mengkabulkan gugatan Miswati.

Menurut Fajar Ritonga, "Tadi pagi massa sudah ada sebanyak 30 orang yang kumpul di kantor kita, namun karena pihak PMD sudah melakukan mediasi dengan kami, dan kesepakatan juga sudah kita buat dengan meloloskan Ibu Miswati sebagai calon kepala Desa Sidomulyo, dan menggugurkan Andi Siswanto sebagai calon kepala Desa Sidomulyo, maka tidak ada alasan buat kami lagi untuk melakukan aksi ke PMD Asahan, mengingat tuntutan kami sudah dikabulkan tanpa adanya aksi," ucap Fajar Ritonga.

Dan ketika awak Media bertanya tentang bagaimana proses hukum terhadap kesalahan administrasi yang sudah dilakukan oleh Andi Siswanto dan Kepala Desa Piasa Ulu yang telah mengeluarkan SK BPD palsu, Fajar Ritonga mengatakan,

"kalau ranah hukum itu adalah ranahnya Aparat Penegak Hukum bang, kita gak bisa mencampurinya," ucap Fajar Ritonga
.

Kontributor Agungeri

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama