Diminta APH Segera Tangkap Mafia Minyak Ilegal Di Belawan

GARUDANEWS.net // BELAWAN-SUMUT|| Banyaknya cukong-cukong/ mafia-mafia minyak di daerah Belawan bukanlah menjadi rahasia umum lagi. Cukong-cukong/ mafia minyak yang bermain selalu memiliki cara dan strategi dalam mengelabui aparat penegak hukum demi memperkaya diri sendiri, dalam menghindari membayar pajak dan mengurus izin dalam mendistribusikan serta membuat gudang ilegal sebagai penimbunan minyak baik solar bersubsidi juga minyak goreng, yang tentu saja melanggar hukum.

Seperti halnya gudang penimbunan yang diduga milik cukong berinisial LT, di kawasan Belawan daerah pinggiran laut sekitaran Jalan Mujahir, Kecamatan Medan Belawan, terlihat banyak boat / kapal tongkang, diduga milik cukong tersebut yang digunakan untuk mensuplai dan membeli minyak dalam menjalankan aksinya menimbun BBM solar bersubsidi bahkan minyak goreng.

Dalam hal ini guna mengelabui petugas, gudang penimbunan yang dibuat serta disulap tersembunyi diantara pemukiman padat penduduk seakan tak tersentuh hukum.

Dari pantauan Tim Media Medan Utara Pers ( MUP) di lapangan, pada Sabtu (2/07/2022), terlihat di salah satu gudang yang diduga milik seorang cukong/ mafia berinisial LT yang terletak di jalan Mujahir tepat di pinggiran dermaga aliran laut Belawan tampak sering kapal berukuran kecil maupun sedang mondar mandir untuk membongkar BBM jenis solar maupun minyak goreng.

Hal tersebut tentunya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu Tetang penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi diatur  dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Hal ini berkaitan dengan aktivitas gudang yang diduga milik cukong tersebut, dengan sengaja dibeli dengan harga subsidi melalui kapal besar di laut Belawan menggunakan kapal kecil/tongkang. Informasi yang dapat dipercaya, penimbunan bukan hanya BBM jenis solar saja yang ada di gudang tersebut tapi minyak goreng pun ada di timbun di dalam gudang tersebut. 

Hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat. di saat sekarang ini masyarakat dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, dan mendekati hari besar keagamaan, Lebaran Idul Adha pada tanggal 10 Juli 2022. Dampaknya adalah melambungnya harga minyak goreng akibat ulah cukong-cukong/mafia yang bermain, seakan tak peduli dan merasa kebal hukum dengan apa yang ia lakukan.

Warga masyarakat meminta kepada bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Panca.P. Simanjuntak untuk segera memerintahkan jajarannya menggrebek gudang yang diduga milik cukong berinisial LT dan menangkap mafia BBM jenis solar.dan minyak goreng yang meresahkan. Hal ini dilakukan  agar tidak ada lagi kerugian negara yang di sebabkan oleh mafia minyak yang ada di kawasan Belawan.

 ( Tim Media MUP).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama