Gawat Bah !! Warga Resah Akibat Bau Busuk, Di Duga Akibat Limbah Dan Polusi PT. Agro Jaya Perdana


GARUDANEWS.net // MEDAN LABUHAN - SUMUT || Bau busuk yang diduga disebabkan oleh limbah yang berasal dari pabrik pengolahan.minyak kelapa sawit, milik PT. Agro Jaya Perdana, di Jalan Kol. Yos Sudarso Km,15,5, Lingkungan 2 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Akibat polusi tersebut membuat warga sekitar resah dan terganggu pernafasannya disebabkan bau busuk dan debu hitam polusi yang berasal dari pabrik, menurut keterangan beberapa orang warga seputaran pabrik tersebut, Selain itu suara bising dan abu polusi yang keluar dari pabrik pengolahan biji kelapa sawit tersebut juga membuat sakit mata warga sekitarnya.

Pengakuan dari salah seorang warga, berinisial P, yang tinggal di G. Keluarga, sekitar area pabrik kepada tim media, pada hari Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 12:20 WIB.

Dirinya mengeluhkan akibat debu polusi yang berwarna hitam  sering keluar dari pabrik itu, bahkan kebisingannya betul -betul sangat menganggu kenyamanan.

Saat ditanya masalah limbah pabrik tersebut. Dirinya mengatakan, pada saat limbah yang dialirkan ke sungai, selain bau juga akibatnya banyak ikan yang mati.

" Waktu pabriknya buang limbah bau kali, terus ikan saja mati pak," jelas P.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa pipa pembuangan limbah ada yang dialirkan ke sungai, dimana pipa pembuangan tersebut diletakkan dalam aliran sungai.

Berdasarkan keluhan masyarakat, tim media berupaya untuk mencari informasi di belakang area pabrik yang disebut - sebut warga menjadi asal  permasalahan keluarnya bau busuk yang mengganggu.

Sesampai di area belakang pabrik milik PT Agro Jaya Perdana tersebut , terlihat  berdiri bangunan perluasan gudang 1 lantai sedang tahap pekerjaan di area perusahaan tersebut.

Selanjutnya tim media mencari pembuangan Limbah milik perusahaan yang tidak berapa jauh, ditemui dari belakang pabrik beberapa pintu besi dan juga terpantau sebuah pipa besi tertanam seperti baru dilas yang langsung diarahkan ke sungai.


Hal ini membuat kuat dugaan tim media, seperti keterangan beberapa warga masyarakat, bahwa perusahaan tersebut membuang limbahnya langsung yang diarahkan ke aliran sungai Deli.

Terpisah, kepala lingkungan 2 di kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan di mana alamat PT Agro Jaya Perdana berada menyampaikan , kalau masalah keluhan warga sudah berulang kali kita sampaikan ke pihak perusahaan melalui HRD.

" Keluhan warga sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan melalui HRD pak," jelas Usman ketika ditemui wartawan di kantornya pada hari Senin (18/07/2022 ).

Kemudian tim media, menemui Lurah Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Ali Mukti Nasution, langsung di ruang kerjanya.

Dari hasil konfirmasi, Lurah Martubung membenarkan, kalau memang warganya merasa resah terkait limbah pabrik tersebut. 

" Warga memang resah karena limbahnya, ya pasti kita dukung, tapi kalau memang mereka pihak perusahaan telah membuang limbahnya langsung kesungai,...terkait beracun atau tidak beracun itu bukan urusan kita," ucap Ali Mukti Nasution.

Dijelaskan dalam Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengatur izin lingkungan (AMDAL, UKL, UPL dan izin lingkungan lainnya) sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian dengan mewajibkan Menteri/gubernur/bupati atau walikota untuk mengawasi ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan. 

Untuk itu, mereka diberikan kewenangan untuk mendelegasikan kepada instansi lingkungan hidup di bawahnya serta menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Sebagai upaya memastikan pemerintah melakukan pengawasan, UU PPLH juga memberikan kewenangan oversight kepada Pemerintah terhadap pemerintah daerah yang secara sengaja tidak menerapkan sanksi administrasi atas pelanggaran serius yang terjadi.

Sanksi administratif didalam UU PPLH sendiri diatur dari Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UU PPLH. Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melalui mekanisme

Di dalam UU PPLH sendiri telah mengatur sacara khusus tentang Pidana didalam Bab tentang Ketentuan Pidana dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU. Dimana dalam didalam ketentuan pidanannya terbagi atas dua delik, yaitu Delik Formil dan Delik Materiil.

Seperti bunyi Pasal 100:" Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)"

Pasal 107:" Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000".


Hal ini juga tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur dalam Delik Formilnya yaitu ;

Pasal 98 :" Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000".

Pasal 99: "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

Sangat disayangkan, saat konfirmasi ke pihak perusahaan tim media terhalang oleh petugas keamanan/ Security bernama M. Iqbal, berdalih dengan orang kantor  perusahaan tidak berada ditempat, karena sedang keluar kota.

" Orang kantor gak ada, lagi keluar kota bang,.ada urusan mendadak ke Palembang," ujarnya.

Kedatangan tim media untuk menemui pihak perusahaan sudah dari hari Senin (19/07/2022), untuk konfirmasi kepihak perusahaan terkait masalah keluhan warga dan juga limbah belum ada penjelasan karena sulit untuk ditemui, hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat ditemui dan di konfirmasi.


( Tim MUP )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama