GARUDANEWS.net // MEDAN DELI -SUMUT|| Proyek gudang dengan luas ratusan meter persegi di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kuat dugaan gudang yang dibangun di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemko Medan dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
Hal ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pembangunan yang melanggar Perda Pemko Medan di wilayah Kecamatan Medan Deli.
Sekaligus mengundang tanda tanya besar dan dugaan permainan oknum instansi terkait pada bangunan yang melanggar.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Adianto Harahap ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon whatsappnya pada Sabtu (16/07/2022) mengatakan pihaknya sudah menyurati pemiliknya.
" Pemilik bangunan sudah kita berikan surat peringatan," katanya
Diketahui, pajak atau pendapatan yang di peroleh dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi IMB dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Restribusi IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang turut berperan aktif di wilayah masing-masing.
Sejumlah warga di Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli mendesak Walikota Medan untuk segera merobohkan bangunan Gudang yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB).
(Nik/MUP).