GARUDANEWS.net // MEDAN -SUMUT|| KAMPAK Sumut Demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (18/07/2022), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa adanya dugaan kecurangan Kelompok Kerja Pembuatan RHL Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019.
Koordinator aksi, Daulat Habonaran dalam orasinya mengatakan, menurut hasil Investigasi kami banyak dugaan terjadinya kecurangan dalam proses tender Proyek pembuatan tanaman RHL tersebut," ucap Daulat Habonaran.
KAMPAK Sumut juga menduga dalam Melaksanakan pengerjaan Serta meminta dan mendukung KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk segera turun kelapangan menjemput bola atas dugaan tersebut.
Adanya kuat dugaan kami telah terjadi korupsi pada proyek tersebut sesuai dengan temuan kami dilapangan, bahwa anggaran tersebut jadi ajang mengambil keuntungan pihak Pokja, dimana banyak pemenang proyek yang dipaksakan jadi pemenang dalam proses tender di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, dalam orasinya.
Masih kata Daulat Habonaran, seperti pada data beberapa paket yang ada seperti Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. V Aek Kanopan Blok I, II, III, IV seluas 750 Ha, Paket 12, dengan Pagu Rp.12.941.975.000, Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok II, III seluas 600 Ha, paket 9, dengan pagu Rp. 11.739.180.000. 3. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok IV, V, VI, VII seluas 950 Ha, paket 8, dengan pagu Rp 18.587.033.000. 4.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok VIII, IX, X seluas 707 Ha, paket 7. Dengan pagu Rp 13.832.666000. 5.
Kemudian Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XII Tarutung Blok I, II, III seluas 665 Ha, paket 10. Dengan pagu Rp 13.010.924.000. 6.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VII Gunung Tua-Gunung Mambu I, II, Banua Tonga Blok I, II. KPH Wil III Kisaran-Aek Nagali Blok I, II. seluas 935 Ha, paket 15, dengan pagu Rp 17.318.885.000 Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XIII, XVII, XVIII, XIX seluas 975 Ha, paket 6, dengan pagu Rp 10.632.667.500. 10.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wil XI Pandan Blok Untemungkur I seluas 701 Ha, paket 13, dengan pagu Rp. 13.062.336.000.
" kami menduga Proses tender proyek tersebut banyak permainan dan Investigasi kami dilapangan banyak permainan Pokja dalam Proses tender di proyek RHL Tahun Anggaran 2019, dimana perusahaan banyak disulap dari Kualifikasi kecil disulap menjadi Kualifikasi besar dan berkaitan antar perusahaan," paparnya.
Kami Koalisi Aksi Mahasiswa Peduli Aksi Korupsi (KAMPAK) Sumatera Utara meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana agar mengevaluasi jabatan Kepala Balai dan Ketua Kelompok Kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun karena dugaan kami telah mengambil keuntungan dalam pelaksaan proyek Pembuatan Tanaman RHL Tahun Anggaran 2019 serta oknum yang terlibat dalam proyek tersebut demi terwujudnya Pembangunan Sumatera Utara Yang Bermartabat," ujar Daulat Habonaran.
Orasi mahasiswa di depan kantor Kejatisu, diterima oleh Juliana P Sinaga dan rekan-rekan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selaku Perwakilan dari Kejatisu yang menanggapi aspirasi mahasiswa, mengucapkan terima kasih atas aspirasi mahasiswa dan jadi masukan buat kami.
" Aspirasi dari mahasiswa akan kami sampaikan sama Pimpinan dan diminta kepada Adik-adik Mahasiswa Untuk Langsung Memasukkan Laporan Ke PTSP Kejatisu," ujar Juliana P. Sinaga.
Massa menambahkan minggu depan akan kembali turun kejalan untuk tetap menyuarakan aspirasi Mahasiswa dan mengawal kasus yang sudah di masukkan Laporan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.
Apresiasi disampaikan kepada pihak kepolisian yang telah mengawal aksi, selanjutnya aksi massa membubarkan diri dengan tertib.
(Bonar)