GARUDANEWS.net // BELAWAN-SUMUT || Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Belawan Bahagia, tepatnya di Jalan Gulama, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Nusirwan Sahrul mengatakan diresmikannya Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari program Presiden RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan melakukan pendekatan agar terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya ancaman pidananya harus di bawah 5 tahun. Dan pelakunya belum pernah residivis, belum pernah melakukan tindak pidana. Tapi, kalau pelakunya residivis tidak boleh, karena termasuk pengulangan tindak pidana. Bahkan hukumannya akan bertambah berat,” jelas Nusirwan.
Rumah RJ ini sebagai wadah bagi pelaku pidana untuk dapat diproses melalui dialog dan mediasi, agar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Harapannya, dengan diresmikannya Rumah RJ masyarakat agar sadar akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, sehingga nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa kedamaian dan ketentraman bagi kehidupan bermasyarakat.
“Selama tahun ini ada tiga perkara telah diupayakan melalui keadilan RJ sudah kita lakukan. Artinya, keadaan mereka dengan kondisi ekonomi sangat mendesak, kita bantu dengan dihentikan melalui RJ, mereka harus membuat pernyataan, mereka tidak akan mengulang kembali untuk melakukan perbuatan pidana itu,” tambah Kajari Belawan.
Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap mengucapkan terima kasih kepada Kajari Belawan yang bersedia membuat rumah RJ di Kelurahan Belawan Bahagia.
“Rumah Restorative Justice berada di Kelurahan Belawan Bahagia. Ke depannya juga akan dibangun di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Belawan, kecuali di Kelurahan Bagan Deli, karena kantor Kejaksaan Negeri Belawan berada di Kelurahan Bagan Deli,” ucap Subhan.
Turut dihadiri dalam peresmian Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap, Kapolsek Belawan Kompol J Naibaho, Danramil 09/MB, para Kasi Kejari Belawan, Lurah Belawan Bahagia, Ketua Karang Taruna Belawan, masyarakat Belawan.
(Nik/MUP)