Korban Dugaan Penipuan Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

 


GARUDANEWS.net // MEDAN -SUMUT || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa korban Roslina Ginting yang diduga dilakukan oleh ES, berdasarkan Laporannya di Polrestabes Medan Nomor : STTP/1058/lV/Yan 2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan, yang hingga saat ini telah 2 tahun sejak korban melaporkan, hingga terbitnya SP2HP Nomor : B/1609/III/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2022, dalam kasus ini, namun anehnya ES, masih tetap bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Kepada tim media yang tergabung dalam Medan Utara Pers (MUP), Rabu (20/07/2022), sekira siang Pukul 14:00 WIB, Roslina Ginting menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp. 434.002.300 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), yang dialami Roslina Ginting sebagai pelapor dgn ES ( Terlapor ) dan meminta agar pihak Kepolisian segera menangkap diduga pelaku, yang ternyata adalah saudara sepupu korban.

Kronologis Kejadian

Awal januari 2019 ES mengajaknya bisnis jual beli rumah di Perumahan evergreen dan bisnis kost-kostsan di Padang Bulan Medan bersama temannya Vika, dengan menawarkan keuntungan. 

" Saya kemudian bersedia untuk ikut bisnis itu,

ES Kemudian meminta uang pada saya untuk keperluan bisnis. Saya kemudian memberikan uang pada ES sebesar Rp 205.000.000, ( Dua Ratus Lima Juta Rupiah ) secara bertahap dengan bukti 7 kwitansi yang di tanda tangani oleh ES," ujar Roslina Ginting.

Kemudian di awal Maret tahun 2019, dirinya bertemu kembali dengan ES, yang menceritakan jika ES memenangkan sebuah perkara di pengadilan mengenai harta warisan dari orang tua angkatnya yang diketahui bernama Engko dan Enci yang telah meninggal dunia pada tahun 2015 lalu. 

Menurut cerita ES, bahwa selama ini harta warisan menjadi perkara dengan anak selingkuhan Engko yg bernama Stv, di mana mereka tidak memiliki anak kandung.

" ES juga mengatakan akan mengajak saya, pada tanggal 18 April 2019 ke Jakarta untuk mencairkan dana sebesar 5 M tahap pertama di Bank CXXX" ungkapnya..

Masih kata Roslina Ginting, diceritakan ES jika warisan yg di menangkan olehnya di pengadilan harta dari Engko dan Enci adalah uang deposito sebesar 30 M ( Tiga Puluh Milyar ) dan uang tabungan Enci 8,7 M, serta kebun sawit seluas 1800 Ha di Bagan Batu.

" ES menceritakan kepada saya jika dia butuh uang untuk bayar kepada pihak terkait dan pihak bank untuk pencairan uang depositonya," cerita Roslina Ginting.

ES juga mengiming imingi saya akan mengajak saya umroh. Akhirnya saya memberikan pinjaman uang pada ES guna keperluan harta warisan tersebut sebesar Rp 229.502.000 (Dua Ratus, Dua Puluh Sembilan, Lima Ratus Dua Juta Rupiah ) secara bertahap dengan 9 lembar bukti kwitansi yang di tanda tangani oleh ES.

" Uang ini akan di pergunakan untuk membayar hutangnya kepada saya untuk bisnis jual beli rumah di evergreen, bisnis kost-kostsan dan juga untuk mengembalikan uang saya yg di pergunakan untuk membayar jaksa dan orang di Bank," jelas Roslina 

Setelah di tunggu-tunggu, ternyata apa yang di janjikan  ES tersebut tdk dapat di realisasikannya, dan ES menyuruhnya menunggu hingga tanggal 2 juli 2019 uang tersebut akan di cairkan. 

Kemudian ES mengundurkan lagi ke tanggal 20 juli 2019 akan di cairkan.

" Kemudian saya disuruh lagi menunggu sampe akhir bulan juli 2019," tuturnya.

Mendengarkan jawaban ES tersebut, dirinya akhirnya merasa jika telah di tipu oleh ES. Setelah mendekati hari H saya menanyakan kepada ES tentang keberangkatan ke jakarta yang di jawab ES di tunda dengan alasan Stv sudah menggadaikan surat kebun ke pihak lain, jd ES harus menunggunya datang ke Medan untuk menebus surat tersebut.


Dan ES juga mengatakan Stv akan mengeluarkan uang sebesar 2 M hasil kebun kepada ES yang akan dipergunakannya untuk membayar seluruh uang Roslina Ginting.

" Setelah sampai pada akhir bulan Juli 2019 sebagaimana yg di janjikan ES, saya datang ke rumahnya untuk menanyakan uang saya. Tapi jawabannya uang itu belum bisa cair," ungkapnya.

Saya meminta ES untuk membuat surat perjanjian hutang, ternyata ES selalu menghindar dan berkelit tidak mau menandatangani surat tersebut dengan berbagai macam alasan, Meskipun sudah berulang kali meminta ES untuk membayar dan mau menandatangani surat tersebut. Namun kiranya ES tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Setelah menimbang dan membicarakan perkara ini kepada keluarga besar saya, mengingat ES adalah adik sepupu saya dan terlebih jika yang menjadi korbannya bukan hanya Roslina Ginting, tapi banyak orang, termasuk teman saya sendiri, maka saya melaporkan dugaan penipuan yang di lakukan oleh ES kepada Polrestabes Medan untuk di proses hukum sebagaimana mestinya. 

" Saya minta kepada Bapak Polisi, dalam hal ini Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera memproses kasus ini, dengan mengeluarkan SPKAP terhadap ES, supaya mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan bagi kami para korbannya," ujar Roslina Ginting sedih.

( Tim/ MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama