GARUDANEWS.net // GUNUNG SITOLI-SUMUT ||Darwin Putra Markus Giawa alias Darwin (18) tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak balita 3,5 tahun, hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arjuna Simanullang, SH dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal ini terungkap pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Selasa (5/7/2022).
Sontak saja, orang tua korban merasa keberatan atas tuntutan JPU itu dan menilai seolah-olah Jaksa berpihak pada pelaku kejahatan anak.
"Kami datang ke Pengadilan ini memohon keadilan bagi orang kecil seperti kami ini. Kami masih percaya bahwa ditempat inilah (Pengadilan-red) kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya" ujar Hapinus Giawa (Orangtua korban)
"Masih Hapinus, tuntutan JPU terhadap si pelaku, mencerminkan Jaksa Arjuna Simanullang, SH sebagai jaksa penuntut, tidak merasakan derita yang kami rasakan terutama si korban yang masih balita, trauma dan sering menangis kesakitan" ungkapnya sedih.
Ditambahkannya lagi, anehnya JPU Arjuna Simanullang, SH telah mewanti-wanti kami agar tidak mengekspos kemedia soal kejadian ini, namun kami keluarga meminta dukungan dari beberapa elemen masyarakat, pemerhati anak, aktivis, LSM/Pers dan pihak-pihak lainnya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini". Sebut Hapinus
Hal itu diungkapkan Hapinus Giawa di hadapan sejumlah awak media di halaman kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jumat (9/7).
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual terhadap balita E.G umur 3,5 tahun warga Desa Tetehosi Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, terjadi pada tgl 28 Februari 2022.
Pelakunya adalah Darwin Putra Markus Giawa alias Darwin usia 18 tahun yang berstatus pelajar disalah satu SMA di Nias Selatan ini, diketahui masih ada hubungan kekeluargaan dengan pihak korban.
Akibat perbuatannya, Darwin dilaporkan di Polres Nias Selatan pada tgl.7/3/2022. Dan mengetahui dirinya ditetapkan jadi tersangka, Darwin mendadak hilang tidak diketahui rimbanya.
Kepolisian Resort Nias Selatan pun segera menerbitkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) no : DPO/15/IV/Res 1.4/2022 pada tgl.14/4/2022.
Dua bulan sejak ditetapkan DPO, akhirnya petualangan predator anak ini terhenti pada tgl.4 Juni 2022. Dia ditemukan ditempat persembunyiannya di Desa Masundung Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
" Saat ini tersangka sudah berada ditahanan lapas Teluk dalam Nias Selatan menunggu proses hukum yang sedang berjalan" ujar orang tua korban.
" Jadi dalam rangka meminta keadilan (karena merasa tuntutan JPU yang tidak adil), kami datang kekantor pengadilan ini dan kami disambut baik oleh Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Fadel Pardameian Batee SH" ujar Hapinus.ngg
Dikonfirmasi dikantornya, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Humasnya Fadel Pardameian Batee, SH, dihadapan sejumlah awak media membenarkan bahwa orangtua korban sudah bertemu dan menceritakan semua apa yang menjadi uneg-unegnya.
" Benar, tadi kita sudah bertemu orang tua korban dan menyampaikan uneg-unegnya soal tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil bagi korban dan memohon keadilan.
Tentu kami secara lembaga tak boleh intervensi dan memberi tanggapan tentang itu, karena perkara ini sama-sama anak, baik pelaku maupun korban.
Perlu diketahui oleh rekan-rekan pers dan terutama pihak korban soal perlakuan hukuman bagi anak dibawah umur, yakni maksimum setengah dari hukuman orang dewasa.
Jadi, ini kan masih tuntutan jaksa belum vonis, kita serahkan pada hakim tunggal yang akan memeriksa dan memutus perkara ini" tegas Fadel
Ditambahkannya lagi, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh di intervensi siapapun, yang pasti Senin depan tgl.11/7/2022 agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
Apapun perkara yang diproses di Pengadilan Negeri Gunungsitoli (termasuk perkara ini) akan diputus seadil-adilnya sesuai visi kami "terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung" jelas Fadel.
Terpisah, Kasi Intel kejaksaan Negeri Nias Selatan Satria Putra Zebua, S.H, yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa pelaku masih dibawah umur dan tolak ukur yang dinilai JPU sebagai acuan fakta di persidangan, masih ada Putusan Majelis Hakim yang paling tertinggi.
Terkait isu yang beredar dikalangan warga setempat, bahwa orangtua dari tersangka pelaku tidak takut dengan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada anaknya, karena telah mengatur oknum Jaksa dan Hakim Pengadilan agar vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, seringan mungkin.
Hal ini dibantah oleh Kasi Intel Kajari Nias Selatan ini, bahwa itu semua hoax, tidak benar itu.
" Tidak benar itu, hoax jangan dipercaya, apalagi katanya kami telah menerima imbalan kami tegaskan itu tak benar" ujar Satria Zebua
Lebih Lanjut, Satria Putra Zebua, SH, menjelaskan bahwa dalam menangani perkara ini kami telah disumpah untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan-aturan hukum serta pasal yang disangkakan" tutupnya.
(Ela)