GARUDANEWS.net // DELI TUA-MEDAN||Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa ditangkap unit reskrim Polsek Delitua dari kediaman nya di Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi yang ada di Kecamatan Delitua.
Ads nekat membakar Ahmad yang berada di Jalan Sejarah Gang Iklas, No23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua pada hari senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 Wib. dimana saat kejadian, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi bersama Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu,SH untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH didampingi Ipda Syawal Sitepu,SH Senin 18 Juli 2022 Pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa, pelaku pembakaran rumah pelapor Ahmad Riandi sudah kami amankan sebuah lokasi di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.
“Pelaku kami ringkus pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 20.00 wib. Kejadian tersebut di lakukan pelaku pada hari senin 11 Juli 2022, dimana pada saat itu Ibu dari pelapor (korban) yang sedang berada di rumah kakaknya An Ahmad Riandi, saat itu Ibu pelapor mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya, saat itu juga Ibu korban mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar,” Sebut Kanit (GKY).
Dijelaskan Kanit, bahwa setelah Ibu itu tau rumah anaknya terbakar, Ibu itu pun menghubungi dan langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya Ahmad Riandi, dan sejumlah warga pun yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pemadam kebakaran Delitua dan ikut membantu memadamkan kobaran api. Korban yang Rugi Rp 35.000.000 dan merasa tak terima atas kejadian tersebut membuat pengaduan ke Polsek Delitua.
“Usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, kami pun melakukan penyelidikan, kami pun mengantongi idenditas pelaku, sehingga pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib kami mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Kota Medan,”Sebut Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Medan
Lanjut Kanit Iptu Irwanta Sembiring (GKY), kami bersama Panit Ipda Syawal Sitepu,SH bersama tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi yang di informasikan, kami mendapati pelaku (tersangka) sedang berada di pinggir jalan raya sehingga kami pun langusung bisa mengamankan pelaku. Saat kami introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya.
“Saat ini tersangka kami bawa ke dan jebloskan ke jeruji besi Polsek Delitua – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkas Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH yang akrab di sapa (GKY).
(Leo)