Oknum Polisi ini Dilapor Ke Propam. Kuasa Hukum Mohon Atensi Kapolres Nias


GARUDANEWS.net // GUNUNGSITOLI - NIAS || Diduga baru seumur jagung menikah, seorang Oknum Anggota Polres Nias berinisial (J) berpangkat Briptu ini sudah terlantarkan istri.

Akibat perbuatannya yang tidak bertanggungjawab itu, Briptu "J"  dilaporkan ke Propam Polres Nias Sumatera Utara dengan nomor laporan : STPLP/ 72/VII/2022/Propam, karena diangap melanggar kode etik kepolisian.

" Benar, kami telah melaporkan oknum Polisi Britu "J"  ke Propam Polres Nias, Jumat (15/7)", ujar Kuasa Hukum Korban (Budieli Dawolo, SH) kepada wartawan, Kamis (21/7)

Masih Budieli, korban berinisial MMZ (23) diketahui masih tercatat sebagai mahasiswi di salahsatu Perguruan Tinggi di Kota Gunungsitoli. 

Didampingi Abang Kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022 dan korban telah diperiksa dua kali di Propam Polres Nias" tandas Budi.

Berawal saat korban MMZ  dan Briptu J melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam proses pernikahannya, Briptu "J"  telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Korban MMZ dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Bahkan lanjut Budieli, anehnya Korban MMZ tidak pernah dibawa kerumah orangtua Briptu J di Desa Samasi Kec.Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kostan tanpa diberi nafkah.

"lebih jauh Budieli mengungkapkan selama beberapa minggu korban MMZ ditelantarkan dirumah kost sempat mengalami sakit, sementara Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban.

Merasa diabaikan dan dalam kondisi sakit, korban memutuskan sementara kembali kerumah orangtuanya. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Oknum Anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan minta maaf, bahkan menjenguk korban dirumah orangtuanya pun tak pernah", Tutur Budi.

Mewakili Keluarga, Advokat muda yang masih single ini, mengharapkan Kapolres  Nias  AKBP Luthfi memberikan atensi khusus dan keadilan kepada korban dan keluarga terkait kasus dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di bagian Sium Polres Nias.

Terpisah, Kapolres Nias melalui Paur Humas Aiptu Jadsen Hulu, ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Kamis (21/7) membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban (MMZ) dengan terlapor oknum Anggota Polri berinisial Briptu J.

" Betul, bahwa kita telah menerima laporan tersebut, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan di Propam", sahut Jadsen singkat. 

(ela)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama