Pansus DPRD Tanjungbalai : Bahas Ranperda Tentang Sampah Harus Ada Sanksi

 



GARUDANEWS.net // TANJUNG BALAI-SUMUT ||Pertemuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggeloan sampah, Pansus  DPRD Kota Tanjungbalai bersama dinas Satpol PP, dinas Bagian Hukum, dan Lingkungan Hidup (LH), Selasa (12/7/22) di Aula DPRD Tanjung Balai.

Ranperda penggelolaan sampah tersebut, sebenarnya sudah terlambat bila di perkirakan hampir 12 tahun Perda belum terselesaikan, karena harus di perbaiki dan isi point maupun Pasal harus di revisi.

Panitia khusus (Pansus) DPRD Tanjungbalai Pansus C saat pembahasan cukup alot, di antaranya Martin Chaniago (Ketua Pansus), Mas Budi Panjaitan, Eriston Sihaloho, S.H, Teddy Erwin dan Husaini Sinaga, sementara dari Dewan Pakar DPRD Yan Uci, Rahmad dan Adhar.

Sementara dari OPD adalah Plt Kasat Pol PP Aripin Ritonga, Kadis Lingkungan Hidup Fitra Hadi, serta Plt Kabag Hukum H.Gultom

Menurut Teddy Erwin menyangkut masalah sampah,  tanpa ada sanksi rasanya seperti main main terhadap pelaku penggelolaan, yang jelas buang sampah itu jangan sembarangan,  kalau bisa denda pidana atau kurungan badan biar masyarakat itu ada efek jeranya.

Selanjutnya, ini tupoksinya Sat Pol PP harus ada ketegasan terhadap pelaku, kalau Ranperda sudah rampung, tuturnya.

Sedang Eriston Sihaloho, S.H mengatakan, penggelolaan sampah punya restribusi, mengapa selama ini banyak yang menunggak di PDAM, maka agar ke depan LH harus maksimal kinerjanya dan tidak saling menyalahkan.

Ditambahkan Sihaloho soal retribusi sampah, lokasi rumah rumah yang baru kiranya dewan pakar harus juga sinkron supaya Perda dapat di realisasikan, dan jangan ada bekap membekap ini tugas Sat Pol PP, secara pribadi mengingat situasi Tanjungbalai.

Dikatakannya, kita juga sudah usulkan ke Pemerintah Pusat melalui proposalnya sudah ada, mudah mudahan anggaran dapat tercapai, kita tetap berjuang mengenai sampah, jelas Sihaloho.

Dalam kesempatan ini, Kadis LH menyebutkan, mekanisme hubungan Pemko yang berhak mengajukan Ranperda adalah Sekdakot , substansinya tentang sampah ini gawenya Kabag Hukum, artinya dalam pembahasan harus secara maraton.

Disebutkan Fitra dan ini perlu kita pelajari secara mendalam karena disini retribusi PAD harus tercapai, makanya harus punya target salah satu kenderaan 10 unit, untuk angkut  sampah di perkirakan satu hari sampah Kota Tanjungbalai mencapai 60 ton, konsekwensinya harus di pasilitasi Sekdakot .

Fitra menambahkan, Ranperda sampah ini sejak tahun 2015 kita usulkan, maka kita buat Perda harus betul betul di tegakkan dengan ini harapan kita bersama demi pedoman masyarakat, sehingga nanti apa yang kita cita citakan dapat di rasakan masyarakat sesuai dengan Visi Misi Pemko yaitu BERSIH, ungkap Kadis LH Fitra.

Namun kata Fitra lagi, sampah selama ini, di antar ke TPS lalu Ke TPA kenderaan roda 3 kapasitasnya 300 s/d 500 Kg dan kenderaan di LH sangat terbatas, akibat banyak rusak, bagi yang membidangi DPRD di Komisi C kiranya dapat menambah angkutan kenderaan sampah, harapnya.

Husaini selaku anggota Pansus DPRD menyatakan, pembahasan ini dampaknya itu itu juga, hingga mencapai tahunan, untuk pengangkut sampah aja sangat kurang, dan harusnya 20 ton/hari di kali 1 bulan sudah mencapai 600 ton.

Husaini lebih lanjut, Inilah Tanjungbalai sangat susah di benahi di karenakan eksekotor Pemerintah Kota tidak ada berjalan, mengenai sampah ini pada umumnya banyak yang mengeluh, semoga untuk kedepan pasilitas kenderaan sampah dapat tersahuti, pinta Husaini.

Ketua Pansus DPRD Ranperda sampah Martin menegaskan, soal sampah bila Perda sudah terlaksana haruslah betul betul, karena bagi pelaku terkadang sembarangan membuang sampah, terkhusus limbah sampah di sungai ini perlu sanksi yang berat, bila melanggar peraturan kurungan badan 6 Bulan penjara bagi pelaku seperti Pengusaha gudang, Perda sampah harus di tegakkan, tegasnya.

(yuk)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama