Praktisi Hukum Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihukum Berat.


GARUDANEWS.net // MEDAN - SUMUT||Kasus pencabulan dialami seorang anak dibawah umur inisial DAP (15) warga lingkungan 27 Pasar 4 Timur Marelan, yang dilakukan dua orang tersangkanya Michael dan Louis.

Orang tua korban Tugirun, atau yang sering dipanggil Ketua Giron, seorang Ketua OKP loreng merah di Marelan tersebut sudah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Juli 2022.

Praktisi hukum yang juga Direktur Kantor Pengacara Andi Ardianto SH dan Associated Law Office merasa prihatin atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, dirinya berharap kedua pelakunya dapat dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku pencabulan tersebut.

Andi Ardianto SH mengatakan saya selaku praktisi hukum, walaupun saya berprofesi lawyer/pengacara, tentu saya juga sangat prihatin dan menyayangkan atas adanya kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Marelan”, kata pengacara muda pada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022) siang.

Andi juga berharap kepada Penegak Hukum yang menangani kasus pencabulan tersebut, kasusnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan Hukuman berat pada kedua pelaku kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur warga Marelan itu.

Sebagaimana kita lihat perkembangan pemberitaan di media saat kejahatan seksual terhadap anak sangat marak di Indonesia, maka untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya lagi kejahatan terhadap anak, tentu kita berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak agar memberikan sanksi hukuman yang maksimal bukan memberikan hukuman yang minimal, dan hal itu sesuai dengan UU No.23 thun 2022 tentang perlindungan terhadap anak.

Sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 yang menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu juga menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak dapat diberikan hukuman tambahan, agar bisa menjadi pelajaran dan efek jera terhadap para pelaku pencabulan anak.

“Pelaku kejahatan dapat juga diberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, sehingga menjadi satu efek jera bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak”, tutup Andi Ardianto, SH. 

(Nik/MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama