GARUDANEWS.net // MEDAN-SUMUT ||Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD SATMA AMPI) Sumatera Utara meminta agar Institusi Polri Sumut Tegakkan Hukum Pidana yang seberat-beratnya terhadap Pemilik Judi Online/ Konvensiona.
Judi Online diduga berlokasi di Komplek Krakatau Multi Centre Medan dan perjudian sipasar 7 Helvetia Desa Manunggal diduga milik J alias ABK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satma AMPI Sumut kepada Awak Media, Fachmy Wahyudi menjelaskan bahwa Satma AMPI Sumut sudah lama mengendus beroperasinya kantor operasional/operator judi Online / Game Slot di Kota Medan. Sabtu (30/07/2022)
Bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana pada pasal 45 ayat (2) yakni Enam Tahun dan Atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar,” ungkap Fachmy.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Adrianto telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang ramai belakangan ini,” ujar Fachmy.
Pria yang akrab disapa Midun menjelaskan, kalau judi yang di duga milik J/ABK ini pasti sudah banyak orang yang tau kalau disekitaran Pasar 7 Helvetia, disitu selain judi konvensional (judi tembak ikan,dll.) ada juga beroperasi operator judi slot online, kemudian di komplek Krakatau Multi Centre itu juga ada ruko beroperasi operator judi Online yang kami duga milik J/ABK.
Midun mengatakan bahwa Satma AMPI Sumut akan ambil sikap tegas untuk meminta Kapolda Sumut segera menertibkan ruko beroperasinya judi slot online / maupun judi konvensional lainnya diwilayah Hukum Polda Sumut karena praktek judi ini jelas-jelas bukan hal yang mendukung pemulihan ekonomi, akan tetapi merugikan masyarakat, namun kenapa masih dibiarkan.
“Penelusuran yang kami ketahui dilapangan praktek judi ini tetap beroperasi karena di backup kuat Institusi tertentu di wilkum Sumut, untuk itu hari Selasa 02 Agustus 2022 ini kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa agar ada upaya yang serius dalam menyikapi judi yang ada di wilayah hukum Sumut.
Bahkan upaya ini tidak berhasil kami lanjut membawa persoalan ini sampai ke Mabes POLRI,” tutup Midun.
(Nik/MUP)