GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT||Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana narkoba, kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi pada Rabu (13/7). Lokasi yang pertama penggrebekan di Komplek Uka Lorong Gereja Kelurahan Terjun dan di Jalan Pulau Sinabang Kelurahan Belawan Bahari.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH., pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing masing PM (36) diamankan dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang.
“Untuk tersangka PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba.” Ungkap Wakapolres.
“Sementara untuk tersangka FH ditemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi shabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000,- dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong” Sambungnya.
Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
“Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai 14 Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.” Pungkas Wakapolres.
(Nik/MUP)