Usai Curi Emas, Pria ini diangkut Tekab Polsek Tanjung Morawa - Polresta Deli Serdang


GARUDANEWS.net // DELI SERDANG -SUMUT||Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian remas yang berinisial IA (27) warga Dusun I desa Pondok tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, saat itu seorang perempuan  berinisial  DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik  dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung  memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa - Polresta Deli Serdang

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim  Polsek Tanjung Morawa -  Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial  IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung  mengamankan Pelaku pencuri emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa, tak bisa mengelak lagi  pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Terpisah,  Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH saat di konfirmasi  membenarkan penangkapan pria tersebut, Rabu 13 Juli 2022 Malam.

"Benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara, dan untuk selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU," ungkapnya.

 (Leo)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama