Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2022.


GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT||Pemerintah kota Medan diminta segera menerbitkan SPPT PBB warga yang berada di tanah HPL PT. Pelindo

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kota Medan H. T Bahrumsyah SH, MH pada saat sosialisasi perda Kota Medan No 6 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kelurahan, di 2 kegiatan di kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan.Sabtu (02/07/2022).

Menurut Bahrum bahwa pelindo sebagai pemilik lahan HPL telah memiliki SPPT Pajak Bumi. Bangunannya setiap tahun menyetor pajak PBB sebesar 34 Milyar lebih untuk seluruh aset tanah milik pelindo. Artinya tidak boleh ada 2 SPPT dalam satu objek tanah.

Salah satu syarat agar dapat diterbitkan SPPT PBB adalah alas hak, sementara warga yg berdomisili di atas tanah pelindo tidak punya alas hak,” kata Bahrum.

Pada kegiatan sosper tersebut beberapa warga juga mempertanyakan tingginya pembayaran PBB padahal lokasi tanahnya adalah di kawasan kumuh yang tidak mungkin ada pengembangan cepat. Menyikapi berbagai laporan warga, Bahrumsyah akan segera meneruskan hal tersebut kepada kepala BPPRD untuk dilakukan evaluasi dan kajian.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian cendramata dan makan bersama. 

(Nik/MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama