GARUDANEWS.net // MEDAN MARELAN -SUMUT||Pembongkaran portal yang dilakukan oleh Satpol PP Medan persisnya di simpang Jalan Pasar Nippon, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, dihadang ratudan warga. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan di jalan menuju danau Siombak tersebut, Rabu (20/7/2022).
Ratusan warga tidak terima tiang palang yang bakal dibongkar karena akan membebaskan truk sarat muatan melintas sehingga jalan menjadi rusak.
Saat di lokasi warga meminta komitmen Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan untuk segera memasang rambu jalan sebagai kepastian hukum terhadap aturan kendaraan yang melintas di wilayah pemukiman masyarakat.
“Jangan main bongkar-bongkar aja. Mau tau ya kalau nggak ada portal truk bebas melintas. Coba kalian pagi kemari banyak anak sekolah melintas. Dan siapa mau bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa dengan warga,” teriak Ali (61) warga Siombak.
Pembongkaran melibatkan pihak Kecamatan Medan Marelan, petugas Polsek Medan Labuhan dan Koramil 0201-10/ MM.
Camat Medan Marelan, Kosim Nasution, mengatakan pembongkaran portal itu sudah ada surat yang dilayangkan Satpol PP kepada warga sebanyak tiga kali. Dengan surat itu, maka Satpol PP bersama tim melakukan tindakan pembongkaran portal Jalan Pasar Nippon.
“Mengenai rambu, kita sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Dishub agar memasang rambu lalu lintas,” kata Kosim.
Disinggung mengenai pergudangan di kawasan Jalan Pasar Nippon menyalahi Perda Kota Medan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kosim berjanji akan mempelajari izinnya dan peruntukannya.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Pelayanan dan Perizinan,” jelasnya.
(Nik/MUP)