Akhirnya, Dua Warga Desa Hilimborodano Laporkan Mantan Pj.Kades dan Camat


GARUDANEWS.net // GUNUNGSITOLI - NIAS || Dua warga Desa Hilimbarodano Kecamatan Simolo-molo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, akhirnya melaporkan mantan Pj.Kepala Desa (Kades) Hilimborodano inisial "RW" ke Polres Nias.

Kedua Warga Desa yakni Yuliasa Laia (38) alias ama life dan Alisama Bu'ulolo (43) alias ama upi, datang ke Polres Nias atas undangan pihak Penyidik untuk diambil keterangannya terkait laporan mereka sebagai korban dugaan penipuan dengan modus rencana Pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimbarodano serta janji jabatan Kepala Dusun (Kadus) kepada kedua korban.

Akibat ulah Pj.Kades tersebut, Yuliasa Laia dan Alisama Bu'ulolo mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.

Menyadari dirinya telah di manfaatkan, akhirnya kedua korban melaporkan manta Pj.Kades Hilimborodano "RW" secara dumas di Polres Nias atas dugaan kasus penipuan. Selain RW, mantan Camat Simolo-molo inisial SH dan salah seorang oknum perangkat Desa inisial AL juga turut dilaporkan melalui Dumas di Polres Nias Kamis (9/6) lalu.

Usai diambil keterangan di unit 2 Polres Nias Senin (8/8), dihadapan sejumlah wartawan, korban menceritakan kronologis peristiwa yakni pada bulan Februari 2020 ada rapat desa yang membahas rencana pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimborodano.

Untuk menindak lanjuti rencana pemekaran tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) inisial BL mendatangi kedua korban untuk membicarakan soal dukungan dana agar perjuangan pemekaran sukses.

Selanjutnya, pada bulan Maret 2020, oknum Pj Kades Hilimborodano yang dijabat "RW" saat itu, memanggil kedua korban di kantor Desa memberitahu bahwa Desa Hilimborodano bisa dimekarkan menjadi dusun III dan IV (karena dusun I dan II ) sudah ada sebelumnya.

Lalu, RW meminta kesediaan kedua korban menjadi kepala dusun, dengan syarat menyanggupi sejumlah biaya yang dibutuhkan oleh RW untuk pengurusan administrasi terkait rencana tersebut. 

Singkatnya, kami menyetor kepada RW sebesar Rp.9 Juta, kepada SH (mantan Camat Simolo-molo) Rp.2 Juta, lalu sebelum pelantikan kami menyetor kepada seorang oknum perangkat Desa inisial AL Rp.5 Juta ( semuai itu sesuai petunjuk RW)". Tegas Yuliasa didampingi Alisama Buulolo dihadapan sejumlah wartawan.

Setelah menyanggupi semua permintaan RW, maka pada tanggal 23 Maret 2020 keluar rekomendasi Camat Somolo-molo nomor : 141/03/SML/2020, tentang pemekaran dusun III dan IV Desa Hilimborodano, yang di tandatangani oleh Camat Somolo-molo (saat itu) atas nama Samson S Halawa SPd MH.

Berdasarkan rekomendasi itu, pada bulan Mei 2020 terbitlah SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Hilimborodano nomor : 141/22/K/Tahun 2020 bulan Mei 2020 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dusun III dan IV Desa Hilimborodano, yang ditanda tangani oleh Pj Rahmat Waruwu SE.

"Akhirnya kami berdua dilantik pada tanggal 2 April 2020 di kantor desa, yang dihadiri seluruh masyarakat.

"Usai dilantik, kami berdua mulai berkantor di Desa layaknya sebagai Kepala Dusun, namun setelah berjalan beberapa bulan kami merasa curiga karena tidak pernah menerima gaji. Kami berupaya mencari tahu informasi  ke beberapa sumber termasuk ke Dinas terkait di Pemkab Nias, ternyata pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimborodano Kec.Simolo-molo belum terdaftar untuk dimekarkan.

Tidak terima dengan itu, maka kami melaporkan oknum-oknum ini agar mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang telah mereka lakukan kepada kami", demikian ujar kedua korban.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda'ali Waruwu SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa RW, SH dan AL secara bersama-sama telah melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan jabatan Kepala Dusun kepada kedua korban.

" Bukti penipuan mereka jelas, yakni SK yang dikeluarkan oleh mantan Pj Kades serta Rekomendasi Camat, serta bukti pendukung lainnya seperti saksi yang melihat langsung penyerahan uang itu," sebut Suda'ali

Tambahnya lagi, kami berharap penyidik Polres Nias segera memproses para terduga pelaku. Karena selain dugaan penipuan secara bersama-sama, perbuatan mereka juga menyangkut nama baik kedua korban, dimana mereka dilantik seolah-olah sudah sah sebagai kadus, ini namanya mempermalukan," tegas Sudaali

Terpisah, Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH menjelaskan laporan Yuliasa Laia dan Alisama Bu'ulolo masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias. 

" Ya, ini masih dalam proses penyelidikan di Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias. Kemarin pelapor telah diambil keterangan oleh penyidik," tutur Yadsen singkat melalui pesan Whatsapp, Rabu, (10/8).

(ela)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama