GARUDANEWS.net // MEDAN MARELAN-MEDAN || Terkait pernyataan dari Novi yang mengaku sebagai HRD di perusahaan PT. Golden Sea (GS), saat dikonfirmasi tim media Senin (08/08/2022), di depan pintu pagar masuk perusahaan tersebut, perihal keresahan masyarakat di Kelurahan Terjun akibat aroma/bau busuk menyengat, yang diduga berasal dari gudang pengolahan hasil laut, disebutkan oleh masyarakat milik PT. Golden Sea (GS).
Kepada tim media, Novi menjelaskan tidak ada membuang limbah, dan terkait persoalan ini pihaknya telah membayar, melalui pihak kelurahan.
" Kami tidak ada buang limbah, yang ada kami bayar buang limbah kepada pihak Kelurahan," ucap Novi, HRD dari PT. Golden Speck ( GS ), Senin (8/08/2022)
Namun kenyataannya bertolak belakang dengan apa yang sudah di katakan Novi, HRD dari PT Golden Sea (GS) dengan pihak Kelurahan, Taufik Harahap selaku Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Saat tim media mengkonfirmasi langsung, Selasa (09/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB, yang diterima di ruang kerjanya.
Taufik Harahap, Lurah Terjun membantah semua pernyataan Novi, bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait keberadaan gudang yang disebut milik PT. Golden Sea (GS).
" Saya sama sekali tidak tahu menahu tentang apa yang di lakukan perusahaan tersebut. Dan saya juga tidak mengenal siapa nama pemiliknya," ujar Taufik Harahap.
Selain itu, dirinya juga menegaskan tidak ada menerima segala sesuatu dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan PT. Golden Sea tersebut.
" Jadi dengan tegas saya katakan,..saya sebagai pihak kelurahan dan sebagai lurah tidak pernah menerima apa pun dari PT Golden Sea dan saya juga tidak mau main - main dengan hal itu," tegas Taufik Harahap.
Tentu saja hal ini, menimbulkan tanda tanya, dan asumsi serta preseden buruk terhadap adanya dugaan oknum yang bermain, sehingga pihak HRD perusahaan berani mengeluarkan statement seperti apa yang disampaikan oleh Novi, atau hanya ingin mengelabui tim media sebagai kontrol sosial bagi masyarakat, dengan berdalih seakan-akan telah disetujui dan diketahui oleh PIhak Kelurahan.
Terlepas adanya, dugaan oknum yang bermain, warga masyarakat Kelurahan Terjun tetap mengharapkan pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas, dengan menutup lokasi gudang tersebut, yang diduga menyalahi aturan dengan melanggar izin AMDAL terkait UPL/UKL, seperti yang tertuang dalam Perwal Kota Medan, Tahun 2014, Tentang Amplikasi Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Bab III, tanpa adanya kajian terlebih dahulu akibat yang ditimbulkannya kepada masyarakat sekitar, dan juga lingkungan.
( Tim Media Medan Utara Pers ).