Medan Utara Pers Bersama LSM Formapera Akan Laporkan PT. GS, Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan


GARUDANEWS.net //MEDAN MARELAN-MEDAN|| Aroma bau busuk yang menyengat dari pembuangan limbah yang diduga dari sebuah gudang milik PT. Golden Sea (GS), di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. 

Kemudian Tim media, mengkonfirmasi kepada Lurah Terjun, Taufik Harahap mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi izin, namun ditanya soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, Lurah berdalih bukan menjadi urusannya, hal ini menjadi wewenang Instansi Lingkungan Hidup.

Yang lebih anehnya, jika perusahaan memiliki izin, terkait IPAL sesuai izinnya, mengapa tim media menemukan tempat pembuangan limbah padat yang diduga milik PT. GS, tepat di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, yang berjarak kurang lebih sekitar 1 km, dari lokasi gudang tersebut.

Hal ini, dibenarkan oleh masyarakat sekitar lokasi tempat tersebut, yang selalu melihat mobil berjenis L-300 melintasi dan membuang limbah padat, sisa olahan makanan hasil laut.


Sesuai aturan yang berlaku IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak yang merugikan.

Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. 

Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.

Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil & gas) dan limbah padat B3.

Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang memiliki sertifikasi.

Selanjutnya, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) mengumpulkan data dan bukti-bukti, berupa foto, video, serta limbah padat yang dibuang di kolam tersebut untuk diserahkan kepada LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara  (Formapera), agar menjadi dasar laporan, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga dibuang oleh PT. GS.


Hal ini disambut baik oleh Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Endi S.IKom, di Kantornya Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu (15/8/2022).

Saat dimintai tanggapannya, Feri Afrizal kepada tim media Medan Utara Pers/MUP, mengatakan, dengan bukti-bukti permulaan yang ada, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran UU tentang pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga milik PT. GS.

Sebagai kontrol sosial masyarakat,dan sesuai tupoksinya akan menerima keluhan masyarakat, untuk dijadikan laporan pengaduan masyarakat/Dumas, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan terkait.

" Bukti-bukti yang diserahkan oleh rekan-rekan dari tim media ini, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. GS, dalam hal ini diduga telah membuang limbah padat, di sebuah kolam yang mana lokasinya ditengah-tengah pemukiman penduduk," ujar Feri Afrizal.

Tambahnya, hal ini tentunya jika terbukti berdasarkan laporan yang disampaikan LSM Formapera kepada Instansi Lingkungan Hidup dan Pihak berwenang nanti, tentunya pihak yang bersangkutan dapat dipidana sesuai UU  Perlindungan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH).

Di dalam UU PPLH sendiri telah mengatur secara khusus tentang Pidana didalam Bab tentang Ketentuan Pidana dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU. Dimana dalam didalam ketentuan pidananya terbagi atas dua delik, yaitu Delik Formil dan Delik Materiil.

Seperti bunyi Pasal 100 :" Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)"


(Tim Media)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama