Supir Truk Angkut Babak Belur, Diduga Dihajar Oleh Orang Suruhan


GARUDANEWS.net // MEDAN LABUHAN-SUMUT || Seorang supir truk tronton diduda disekap selama dua hari dan disiksa oleh terduga oknum suruhan PT. NPI.

Supir tersebut bernama Masriadi warga Jalan Urip, Gang Bogor, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, bekerja di PT. NPI.

Dirinya disekap dan dihajar oleh terduga pelaku berinisial SN, berprofesi HRD di PT. NPI dan 1 orangnya lagi terduga dari oknum TNI.

Berdasarkan laporan korban, dengan Nomor : STPLP/383/VIII/2022/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Masriadi telah melaporkannya di polsek medan labuhan. (29/8/2022)

Kejadian bermula ketika diperjalanan Tol Res Area Km 65 saat itu Masriadi sedang tidur didalam truk, kemudian dibangunkan oleh terduga SN selaku HRD PT NPI bersama 1 orang terduga oknum TNI yang menyuruhnya berangkat ke PT Agr.

Sesampainya di PT Agr Medan, korban Masriadi memarkirkan truknya didepan timbangan. kemudian terduga pelaku penganiayaan menyuruhnya masuk ke dalam mobil pribadi berwarna hitam. selanjutnya korban dibawa ke PT NPI.

Sesampainya di PT NPI terduga SN dan terduga oknum TNI menyuruh Security membeli lakban, lalu disamping pos Security tangan dan mata korban di tutup menggunakan lakban tersebut.

Selanjutnya korban dibawa ke perumahan PTP Pasar VI Desa Manunggal. lalu saat itu juga korban dipukuli dibagian muka, kepala, rahang dan bahunya dipijak dengan tuduhan telah menurunkan inti sawit ditengah jalan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak memar dimuka, kepala, rahang, dan bahu terasa sakit.

Kemudian dengan tangan dan mata tertutup lakban, korban dibawa ke daerah penampungan Tebing Tinggi dan dipaksa mengatakan untuk mengaku menurunkan inti sawit.

Korban sudah menjawab bahwasanya ia tidak melakukan hal itu. Namun karna si pelaku kekerasan kesal, akhirnya pelaku mengancam memakai pistol oleh terduga oknum TNI tersebut.

Masriadi dipukuli di dalam mobil dan akhirnya dibawa balik ke perumahan PTP Desa Manunggal dengan mata tetutup lakban.

Selanjutnya Pelaku memeras masriadi dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 6700.000. Saat itu juga Masriadi disuruh menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang tebusan tersebut.

Setelah menyiapkan uang sebesar Rp6700.000, sang istri mengantarkannya dan memberikan kepada HRD inisial SN, melalui pos scurity NPI.

Disaat proses penghitungan uang tebusan, kuasa hukum Masriadi datang bersama anggota polsek medan labuhan lalu menangkap dan mengamankan yang menerima uang inisial SN HRD PT. NPI dan langsung di bawa ke Polsek Medan Labuhan guna di proses lebih lanjut.

Saat di konfirmasi awak media, Pihak polsek Medan Labuhan membenarkan hal tersebut. Untuk kasus kekerasan, penganiayaan, pemerasan, dan pengancaman ini sudah dterima bang, ujar penyidik.

Chalik S. Pandia SH, STH, selaku Kuasa hukum Masriadi, menyayangkan peristiwa tragis yang melibatkan seorang supir truk tronton di.(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama