GARUDANEWS.net // MEDAN MARELAN-SUMUT || Setelah melakukan penelusuran, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) akhirnya menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah pengolahan hasil laut milik PT. Golden Sea (PT. GS).
Hal ini sesuai dari informasi masyarakat sekitar lokasi tempat tersebut, kepada tim media yang mewawancarai salah seorang warga, Kamis (10/8/222), dimana selalu melihat mobil L-300 melewati permukiman penduduk saat membuang limbahnya, sejenis olahan sisa hasil laut yakni sotong/gurita.
" Ya bang,.. biasanya mereka pake mobil L-300 warna hitam buang limbahnya lewat sini," ujar warga masyarakat.
Kepada tim media, warga mengeluhkan aroma bau busuk yang timbul dan pencemaran lingkungan akibat Limbah yang dibuang secara sembarangan tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut terlihat di sebuah kolam seperti tambak tepat di Jalan Jala Lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Hal ini jika terbukti benar, maka PT. GS telah melanggar Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengatur izin lingkungan/ AMDAL, UKL, UPL dan izin lingkungan lainnya.
Untuk itu, pihak terkait memiliki kewenangan yang didelegasikan kepada instansi lingkungan hidup di bawah Pemko Medan untuk melakukan pengawasan, sesuai UU PPLH juga memberikan kewenangan menerapkan sanksi administrasi / pidana atas pelanggaran serius yang terjadi.
Sanksi administratif didalam UU PPLH sendiri diatur dari Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UU PPLH. Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melalui mekanisme
Di dalam UU PPLH sendiri telah mengatur secara khusus tentang Pidana didalam Bab tentang Ketentuan Pidana dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU. Dimana dalam didalam ketentuan pidanannya terbagi atas dua delik, yaitu Delik Formil dan Delik Materiil.
Seperti bunyi Pasal 100 :" Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)"
Pasal 107:" Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000".
Hal ini juga tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur dalam Delik Formilnya yaitu ;
Pasal 98 :" Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000".
Pasal 99: "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Terpisah, Taufik Harahap pihak Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kepada tim media, secara langsung membantah pernyataan Novi, selaku pihak perusahaan terkait uang yang disebut untuk membuang limbah.
Hingga berita ini dinaikkan Tim media mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan terkait lokasi tersebut, namun terkesan enggan menerima, terbukti dengan pintu pagar yang selalu tertutup rapat dan saat konfirmasi di awal pemberitaan, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) hanya diterima di depan pintu pagar.
(Tim Media)