GARUDANEWS.net // DElI SERDANG-SUMUT || Dalam Konferensi Pers nya, Arist Merdeka Sirait di Wawa Cafee, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 14:00 WIB.
Saat ditanyakan terkait kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah SPI Batu Malang, Provinsi Jawa Timur, apakah Komnas Perlindungan Anak telah puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan tersangka JE dengan vonis 12 tahun penjara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa apa yang dilakukan dalam setahun ini, untuk proses persidangan adalah Yurisprudensi atau peristiwa yang telah lama terjadi sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan data-data dan bukti-bukti kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan adanya tindak kekerasan seksual di Sekolah SPI.
Menurutnya, belajar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta terhadap anak rohaninya, dimana kejadian tersebut sudah lama terjadi, sehingga pengumpulan bukti/data-data, visum memerlukan proses reka ulang / analisis, sama seperti halnya yang terjadi di SPI. Kepada penyidik jaksa penuntut umum, Komnas PA dapat menganalisis sehingga meyakinkan JPU,
Jadi bukan persoalan berapa lama si pelaku dituntut oleh pengadilan, namun Komnas Perlindungan Anak fokus kepada usaha pembelaan sehingga Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE dapat disidang dan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Masih kata Arist Merdeka Sirait, masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual yang sudah lama terjadi, tidak perlu khawatir bahwa terbukti dalam kasus SPI dapat disidangkan sesuai dengan analisa kejadian pada saat itu yang nantinya akan dibuktikan dalam pengadilan.
Perlu diketahui bahwa, di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang di kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Arist Merdeka Sirait, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang di kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, masyarakat atau siapapun jangan takut melaporkan kejadian tindak kekerasan seksual terhadap anak yang sudah terjadi bertahun-tahun, Yurispondensi yang dirasa sulit untuk dibuktikan.
( Gus )