Arist Merdeka Sirait: Miris Bocah Korban Pelecehan Terjangkit HIV/AIDS



GARUDANEWS.net // JAKARTA ||Komnas Perlindungan Anak (KPA) medesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku rudakpaksa terhadap seorang boca usia 12 di Medan hingga mengidap HIV.

“Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Untuk mengawal proses hukum ayas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Avokasi untuk perkara ini dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara,”kata

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Jumat(16/9).

Kata Arist Sirait, di samping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak berjarap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, tentang penetapa Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perunahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tambah Arist,”pungkasnya.

(Red/rilis)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama