Kejatisu Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Jembatan Sicanang


GARUDANEWS.net // MEDAN-SUMUT||Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dari 3 tersangka berikut barang bukti, terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Titi 2 Sicanang Belawan di Rutan Tajung Gusta Medan, Jumat (16/9/2022).

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, yang dikonfirmasikan awak media pada Kamis (15/09/2022). Kemarin.

Tiga tersangka yang diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, dari penyidik pada Kejati Sumut ke JPU Kejari Belawan jumlah tersangkanya menjadi 3 orang," Ucap Yos.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, proses tahap II terhadap 3 tersangka, M (52 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sedangkan RRES (51 tahun) dan DA (40 tahun), selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tanjung Gusta, Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan.

Selanjutnya, JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tandasnya.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama