GARUDANEWS.net // HAMPARAN PERAK -DELI SERDANG -SUMUT||Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (36) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Mutiara Tanjung Gusta Medan Helvetia, tersangka diamankan saat dirumahnya Kamis (15/9/2022) pukul 10.30 wib.
Pasalnya Ketua salah satu ormas kepemudaan tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarwoto (54) warga tanah adat BPRPI Dusun 19 Garmunia Desa Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak.
Dari keterangan tersangka diperoleh Penganiayaan itu terjadi pada hari, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 wib, saat itu Korban Sarwoto mengikuti Rapat antar pemilik Cafe dengan Ketua Ormas untuk merapatkan dana iuran pembinaan ormas, setelah rapat berlangsung dimana Korban mengatakan kepada Pelaku walaupun Pelaku HS adalah ketua IPK PAC Kec. Hamparan Perak namun tetap harus membayar dana Iuran pembinaan Ormas dikarenakan Pelaku juga memiliki usaha cafe yaitu cafe Simanjuntak Star.
Penganiayaan yang diduga menggunakan benda tumpul berupa botol kaca tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius dibagian kepala hingga luka robek dan harus menjalani perawatan di Rumah sakit.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan Tim Reserse Polsek Hamparan Perak, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka, yang sedang berada dirumahnya pada hari Kamis (15/9) pukul 10.30 wib, di Jalan Sedayu Raya Desa Kelambir V Kebun Kec. Hamparan Perak.
Informasi yang di himpun awal mula kejadian ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak senang dengan perkataan Sarwoto saat mengikuti rapat persoalan dana pembinaan ormas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Hamparan Perak.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga kurang lebih 5 tahun lamanya.(Nik)