GARUDANEWS.net // MEDAN -SUMUT||Di tengah kritik pedas Presiden Jokowi terhadap banyaknya komplain investor asing atas birokrasi menyulitkan di tanah air, seorang warga negara Tiongkok bermana Lei Huibin, yang tengah menanam investasi di Sumatera Utara lewat bisnis pinang, justru diduga telah menjadi korban kriminalisasi oknum di Satreskrim Polres Binjai.
Di saat kini ia tengah tersandera kasus pidana yang tak pernah dilakukannya, titik terang keadilan akhirnya mulai terlihat saat penyidik Propam Polda Sumatera Utara mulai menindaklanjuti kasus dugaan unprofresional atau tidak profesionalnya penyidik Polres Binjai yang dilaporkannya, dengan terlapor Kasatreskrim AKP M Rian Permana, SIK cs.
Karena akibat ketidakprofesionalan itu pula, Lei Huibin, harus menjadi korban kriminalisasi atas dugaan laporan fiktif yang diproses Satreskrim Polres Binjai tanpa proses hukum yang jelas.
Tindaklanjut pihak Propam Poldasu itu terlihat dari keluarnya surat panggilan No : Spg/762/VIII/WAS.2.1/A/2022/Subbidwabprof untuk mengadirkan saksi Herlina Sutanti, warga Dusun V, Pasar VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang merupakan istri dari Lei Huibin.
Di dalam surat panggilan itu tertera, saksi Herlina diminta hadir di Propam Poldasu pada Senin, 12 September 2022 pukul 10.00 WIB untuk menghadap ke Akreditor (pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri), AKP Ade Herawati, SH dan Tim Bripka M Ikhwan Hasibuan, SH.
Sementara, pantauan di Mapolda Sumut, satu jam sebelum menjalani pemeriksaan seperti yang sudah dijadwalkan, Herlina tampak hadir seorang diri.
"Ya, hari ini saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan penggelapan pinang tua yang ditangani Polres Binjai yang kami nilai terjadi maladministrasi dalam prosedur hukum semestinya," ungkapnya saat akan memasuki gedung Propam Poldasu, Senin pagi (12/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Herlina menegaskan bahwa suaminya Lei Huibin telah menjadi korban kriminalisasi oknum-oknum di Satreskrim Polres Binjai atas perkara yang tidak pernah dilakukannya.
"Suami saya jadi korban atas masalah ini. Bagaimana tidak, seseorang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penggelapan, belum pernah diperiksa, kemudian kasusnya langsung dinaikkan ke penyidikan," ucapnya kecewa.
Dan yang lebih membuatkan kecewa, penyidik Polres Binjai seolah 'main mata' dengan Zhang Jian, sesama WN Tiongkok selaku pelapor yang sebelumnya merupakan rekan bisnis Lei Huibin.
"Suami saya dituduh menggelapkan 1 kontainer pinang. Coba buktikan tanda terima pinang tuanya?. Dan yang membuat kami kecewa dengan hukum di Polres Binjai, kenapa suami saya yang jadi target, padahal pada saat pengambilan barang tidak ada tanda tangan suami saya," sesalnya.
Terkait kasus ini juga, lanjut dia, Lei Huibin sempat dipanggil ke Polres Binjai sebagai saksi. Namun hal itu tidak dipenuhinya karena khawatir akan diperlakukan semena-mena atau ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kemudian, lanjut Herlina, karena sudah merasa tidak aman dan tidak lagi nyaman untuk menetap di gudang pinang di Desa Kwala Air Hitam yang selama ini juga menjadi tempat bermukim, ia bersama suaminya Leu Huibin, memutuskan untuk mencari keadilan ke Mabes Polri.
"Tapi kami terus diteror. Bahkan saat kami berupaya memperjuangkan keadilan ke Bareskrim Polri, anggota Reskrim Polres Binjai mendatangi kami sambil mengancam akan ditangkap. Bahkan dalam kejadian 22 Maret 2022 di kos-kosan kami di Sapo Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan, kami difoto-foto kayak badut dan kami tidak dibolehkan makan makanan yang sudah kami beli," urai Herlina.
Atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Binjai itu, Herlina dan suaminya berharap pihak Propam bisa mengusut tuntas kasus ini dan segera menindak seluruh oknum polisi yang melakukn pelanggaran tersebut.
(Red/rilis)