Tidak Cantumkan Perusahaan Pemenang Tender, Proyek Rehabilitasi Di Rusunawa Seruwai Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008


GARUDANEWS.net // MEDAN LABUHAN -SUMUT|| Proyek Rehabilitasi gedung berupa peremajaan/ pengecatan serta rehab hunian di Rusunawa Seruwai Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, yang sudah berlangsung lebih kurang dua bulan dan pengerjaannya sudah mencapai kurang lebih 60 persen, namum pada plank proyek yang terdapat di setiap blok yang dilakukan rehabilitasi tidak ada mencantumkan nama perusahaan pemenang tender, dan volumenya.

Tim Media yang turun menginvestigasi ke Rusunawa Seruwai Sei Mati melihat plank yang terpasang pada Blok A, Blok B dan Blok C di Rusunawa tersebut hanya mencantumkan sumber dana yang diambil dari APBD Kota Medan tahun 2022, dengan jumlah Rp 1.356.290.000,- ( Satu Milyar, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta, Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan lamanya pekerjaan 120 hari.

Tentunya hal ini menimbulkan asumsi negatif adanya dugaan-dugaan dalam proyek sebesar 1,3 milyar di setiap blok Rusunawa Seruwai, mengapa pihak kontraktor pelaksana tidak mencantumkan nama perusahaan, dan mengapa pihak terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang ( PK2PR ) Kota Medan, terkesan seperti tidak mengetahui? Hal ini patut diduga proyek rehabilitasi tersebut melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada Pasal 9, yakni :

WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;

b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;

c. informasi mengenai laporan keuangan; dan  atau

d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi seperti pada ayat (2)

(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat yang dimaksud.


Saat dikonfirmasi oleh Tim Media, kepada Kasubbag Pengelola Rusunawa Seruwai, Ghofur Siregar tentang hal ini menjawab," sudah kami sampaikan kepada kontraktor pelaksana, namun tidak ada respon," ujarnya.

Terpisah Ir. H Endar Sutan Lubis MSi sebagai Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh Tim Media, terkait hal ini pada Senin (12/2022) menjawab

," akan kita perintahkan pelaksana menggantinya," ujarnya singkat.

Selanjutnya, Ketua DPW LSM Formapera Sumut, Feri Afrizal saat dimintai tanggapannya mengatakan, seharusnya Dinas PKP2R Kota Medan, melalui konsultan dan PPKnya di dalam proyek rehabilitasi Rusunawa Seruwai tersebut sudah mengetahui dan bertindak tegas dalam menjalankan aturan tentang plank proyek yang menggunakan anggaran negara, bukan sekedar mengingatkan pihak rekanan yang terkesan acuh tak acuh.

" Untuk itu, kami akan menyurati pihak terkait dalam hal ini Dinas PKP2R Kota Medan, terkait anggaran dan pelaksanaan proyek yang ada di Rusunawa Seruwai Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai transparansi guna memantau setiap kegiatan suatu badan publik yang menggunakan anggaran negara agar tidak adanya kecurangan atau dugaan korupsi," tegasnya.

Tambahnya, anggaran sebesar ini jika tidak adanya pengawasan dari eksternal dalam hal ini LSM dan media, sangat rentan adanya dugaan permainan, pihak dinas terkait harus mengambil langkah tegas, dan kami akan memantau apakah anggaran yang digunakan sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan, tutupnya.

( Tim/ MUP )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama