Viral Oknum Satpam DPRD Kota Medan Diduga Halangi Tugas Wartawan Untuk Meliput


GARUDANEWS.net // MEDAN-SUMUT||  Viral video yang beredar terkait seorang oknum sekuriti yang diduga melarang seorang jurnalis untuk meliput kegiatan yang ada di Kantor DPRD Kota Medan, Selasa (27/9/2022).

Dalam video tersebut, terlihat Rahmadsyah yang sempat beradu mulut saat dihalangi masuk ke dalam gedung DPRD Kota Medan, kemudian direkam oleh oknum sekuriti/ satpam tersebut, tanpa diketahui alasan/ keterangan dari oknum satpam yang melarang Rahmadsyah untuk meliput, hanya beralasan perintah.

Kepada media ini, Rahmadsyah menceritakan awalnya dirinya mendengar ada kegiatan yang berlangsung di Komisi 4 DPRD Kota Medan sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM)

Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung di beritahukan oleh Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU Peduli LMM, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setalah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebutpun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut

"Dilarang aku bang, katanya perintah" ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.

"Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris" ujar Rahmadsyah.

Rahmadsyah juga menjelaskan terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya

"Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, “tegasnya

Dirinya menegaskan, Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua"pungkasnya.

(RW)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama