Aktivis Lingkungan Hidup Dan Ketum MUP Apresiasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Terkait Pemanggilan PT. GSF

Bang Manik Ketum MUP mengambil sampel Limbah B3 diduga milik PT GSF.( Foto : Tim)


GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT|| Laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3, PT. GSF yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil laut dan diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) diduga telah melanggar pasal 103 Yo pasal 59 atau pasal 100 dan pasal 105.

Dalam hal ini tim media mengkonfirmasi kepada Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang menangani kasus ini Iptu Elga selaku Kanit Tipidter mengatakan telah melakukan prosesnya sesuai SOP sejak terbitnya surat laporan, menurunkan anggota ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, hingga pemanggilan bos PT. Golden Sea Fresh (PT. GSF) berinisial AC, yang pertama kali dilayangkan pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10:00 WIB, di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sampai pemanggilan yang kedua kepada pihak PT. GSF hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/78/LI/VIII/RES.53/2022/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/591/VIII/RES.53/2022/Reskrim, Tim Reskrim Unit Tipidter telah melihat langsung lokasi pembuangan limbah yang diduga milik PT GSF.

Pemanggilan bos PT. GSF ini guna klarifikasi adanya dugaan yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan akibat limbah B3, diduga tidak adanya pengolahan sehingga dibuang ke sebuah kolam.

Surat laporan polisi 


Hal ini mendapat tanggapan positif dari Aktivis Lingkungan Hidup, Agus Ramadhani yang mengatakan kepada awak media ini bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian selaku penegak hukum patut didukung, hal ini disebabkan proses laporan masyarakat telah ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, meskipun seorang pengusaha jika melanggar hukum tetap harus diproses sesuai SOP.

" Selain itu dengan tidak diindahkannya pemanggilan dari pihak kepolisian terkesan bos PT. GSF diduga merasa kebal hukum," ucap Agus.

Terpisah, Sahril Efendi Damanik akrab disapa Bang Manik sebagai Ketua Umum Medan Utara Pers ( MUP ) mengatakan kami bersama tim media telah melakukan investigasi ke lapangan dengan mengkonfirmasi langsung ke gudang milik PT GSF dan terlihat sikap arogansi pemilik nya dengan menerima kami didepan pintu gerbang. Kemudian kami mengambil sampel limbah B3 diduga milik PT GSF dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melalui pengaduan masyarakat LSM Formapera.

" Kami dukung kinerja Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam hal ini Unit Tipidter yang telah memproses laporan tersebut, jika terbukti melanggar harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Manik.

( Tim Media )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama