Proyek Pembangunan Jembatan Tangkahan Dipertanyakan Kejelasannya, Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

Proyek Pembangunan Jembatan Tangkahan tanpa plank proyek, menimbulkan dugaan-dugaan dan dipertanyakan kejelasannya. ( Foto : Rian)


GARUDANEWS.net // BELAWAN -SUMUT|| Proyek Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tangkahan Ujung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dipertanyakan kejelasannya.

Hal ini bukan tidak beralasan, karena proyek yang menelan anggaran negara yang tidak diketahui proyek ini dari dinas/ instansi apa serta tidak ada plank proyek yang menjelaskan besaran anggaran pekerjaan dan nama perusahaan sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Selain itu juga lamanya pengerjaan proyeknya juga tidak diketahui, sehingga hal ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan ini tercium aroma KKN atau dapat diduga sebagi Proyek Siluman, karena tanpa plank proyek.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pada Jum'at (21/10/2022)  bahwa pembangunan proyek pembangunan jembatan tersebut sudah berjalan hampir 3 bulan yang tentunya patut diduga melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008.

Sesuai dengan Pasal 11 yang menyatakan:

(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara ( Formapera) Sumut, Feri Afrizal saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, sesuai aturan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara yang dikerjakan harus dipasang papan informasi tentang proyek. Hal ini agar masyarakat tahu besarnya anggaran yang digunakan dan dari dinas mana proyeknya serta siapa kontraktor pelaksana yang mengerjakannya. 

Ditambahkannya, LSM dan media sebagai sosial kontrol dapat mengawasi dan mengetahui item apa saja yang dikerjakan serta volume proyek pembangunan jembatan tersebut.

" Hal ini dapat diduga kontraktor pelaksana proyek tersebut melanggar Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Feri Afrizal, Ketua LSM Formapera Sumut 

Ketua Harian Medan Utara Pers, Agus Ramadhani juga menyampaikan proyek yang tidak ada plank nya atau papan informasi terkait proyek tersebut menimbulkan Dugaan-dugaan dan preseden yang negatif, tentang adanya dugaan Mark up dalam pengerjaan proyek tersebut. Bukan tidak mungkin  proyek pembangunan jembatan ini tentu nya menelan anggaran negara yang cukup besar, bukan hanya ratusan juta bahkan mungkin milyaran rupiah dana yang digelontorkan.

" Pihak rekanan/ kontraktor pelaksana wajib memasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya, sehingga tidak akan menimbulkan Dugaan-dugaan dan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Kota Medan dan kontraktor pelaksananya," ucap Agus R.

( RW )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama