Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak, 'Perlindungan Anak Dalam Berita'

 

Wakil Bupati, A.M Yusuf Siregar, Ketua Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait dan Wakil Ketua PWI-SUMUT, Risky, Ketua PWI-DELI Serdang, Lisbon S. ( Foto : Agus )

GARUDANEWS.net // DELI SERDANG-SUMUT|| Program Kolaborasi Persatuan Wartawan Deli Serdang bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Deli Serdang, mengadakan acara seminar sehari Wartawan Ramah Anak, di Gedung P3UD, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 10:00 WIB.

Sekitar 55 orang wartawan dari berbagai media baik cetak, online dan elektronik yang ikut sebagai peserta seminar sehari.

Acara dibuka dengan pembacaan do'a dari ketua panitia pelaksana Amirul Khair yang kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua PWI Deli Serdang, Lisbon Situmorang yang menyampaikan bahwa acara ini dimotori oleh Komnas PA Deli Serdang dan PWI-Deli Serdang dimana bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada jurnalis dalam seminar sehari ini, tentang kode etik dalam pemberitaan terhadap anak yang menjadi korban, saksi dan pelaku .

" Sepakat kita bahwa di Deli Serdang tidak ada lagi wartawan yang tidak ramah anak, dan juga saya apresiasi ketua panitia yang telah mempersiapkan acara ini," ucap Lisbon Situmorang.

Selanjutnya, kata sambutan dari Ketua Komnas PA, Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik yang menyampaikan Thema dalam seminar ini, Wartawan Ramah Anak, Deli Serdang Maju Terlindungi'. 

Kemudian masih kata Junaidi Malik, jurnalis sebagai pilar ke empat demokrasi, diharapkan dapat menyajikan berita sesuai kode etik jurnalis tentang pemberitaan anak sebagai korban selain itu juga disampaikannya apresiasi terhadap Pemkab Deli Serdang, yang ikut andil dalam acara kolaborasi ini, ujar Junaidi Malik.


Kata sambutan dari Ketua PWI - Sumut Farianda Putra Sinik, yang diwakili oleh Wakil Ketuanya, Risky, yang mengatakan pemberitaan media terhadap anak tertuang dalam kode etik jurnalis dalam Pasal 5, dan peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/II/2019, Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, serta UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 64 ayat 3, yang menyebutkan " Anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi," ujarnya.

Acara dibuka oleh Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan yang sebelumnya dibacakan pidato Bupati oleh Wakil Bupati A.M Yusuf Siregar. Dalam pidatonya disampaikan kepada peserta seminar bahwa banyaknya pemberitaan saat ini yang dinilai kurang pantas dan ramah anak dengan menyebutkan identitas anak sebagai sebagai korban, untuk itu diharapkan wartawan Deli Serdang, dapat menyajikan berita yang ramah anak.

Semoga dengan adanya seminar ini dapat menambah wawasan bagi wartawan yang mengikuti seminar, dan harapannya acara ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua," ucap Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan yang dibacakan pidatonya oleh Wakil Bupati, A.M Yusuf Siregar.

Acara dibuka dengan penyerahan bad name peserta seminar secara simbolis kepada dua orang wartawan peserta seminar, yang kemudian penandatanganan Deklarasi Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deli Serdang.

Hadir dalam acara seminar ini,Ketua Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati Deli Serdang, A.M Yusuf Siregar , Kadis Kominfo/ yang mewakili , Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,/ yang mewakili,  Kejari Deli Serdang/ yang mewakili, Kapolresta Deli Serdang/ yang mewakili, dan Camat Tanjung Morawa.

Acara seminar diisi oleh Ketua Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait yang menyampaikan materi pertama tentang UU Perlindungan Anak sebagai dasar pemberitaan dalam media adalah UU RI Nomor 11 Tahun 2014, Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, yakni tidak menyebutkan identitas anak sebagai korban, saksi kejahatan dan pelaku, serta sesuai kode etik jurnalis, juga UU RI Nomor 32, Tahun 2002 Tentang Penyiaran, pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Penyiaran.

Pemateri kedua dalam seminar adalah Sudiatmo MA, Wakil Bidang Pendidikan PWI-Sumut, yang menyampaikan sebanyak 12 materi  yang berkaitan dengan Perlindungan Anak Dalam Berita.

Acara seminar ditutup dengan pemberian sertifikat kepada wartawan peserta seminar sehari Wartawan Ramah Anak.

( Gus )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama