Diduga Bermodus Menggunakan Mobil Tangki Milik PT. Pertamina, Agar Bebas Menimbun BBM Ilegal

Gudang BBM Ilegal
Lokasi gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan menadah BBM solar bersubsidi dari SPBU yang ada di Belawan. ( Foto : Tim MUP)


GARUDANEWS.net // LABUHAN DELI -SUMUT|| Sebuah gudang milik seorang pengusaha yang berinisial HSB, berdasarkan keterangan dari salah seorang pekerja di gudang tersebut dan masyarakat di sekitar gudang, bahwa diduga kuat beroperasi tanpa izin dan secara ilegal di areal tanah garapan pasar IX Desa Manunggal Helvetia, masih menjadi tanda tanya besar. Selain itu disinyalir kuat dalam gudang tersebut digunakan sebagai tempat menimbun BBM dan membeli BBM solar bersubsidi yang berasal dari pengepul yang membeli BBM solar bersubsidi dari SPBU.

Pasalnya gudang tersebut sangat tertutup dan tak sembarangan orang bisa masuk. Tim media, menelusuri dan menginvestigasi salah seorang warga sekitar yang tak ingin di sebut namanya yang mengatakan," gudang itu milik pak HSB bang,"

Dan menurutnya lagi didalam gudang tersebut menimbun BBM." tapi kami tak tahu jenis BBM apa yang mereka timbun, tapi kalo dari baunya itu minyak solar bang," Tambahnya 

Amatan Tim Media MUP, pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 09.50 WIB, di areal gudang tersebut terlihat hilir mudik mobil box jenis L 300 warna hitam, yang diduga membeli dan membawa  minyak BBM subsidi dari SPBU dan dibongkar dan dipompa dengan mesin, ke mobil tangki Biru Putih bermerek PT. JAS di dalam gudang tersebut. 

Hal ini menimbulkan asumsi bahwa mobil tangki yang digunakan, disebut sebagai milik PT Jaya Abadi Siaga ( JAS), diduga kuat menadah minyak BBM dari SPBU yang di beli dengan harga subsidi dan kemudian akan dijual kembali ke beberapa industri.

Saat dikonfirmasi melalui depan pintu gudang tersebut di karenakan tim media tidak di perbolehkan masuk, dan salah seorang pekerja paruh baya  menyampaikan, mobil tangki berwarna biru, putih PT. JAS adalah disebut milik Pertamina dan dikatakannya bahwa gudang tersebut juga milik Pertamina.

Hal ini semakin, memperkuat dugaan tim media, mobil tangki PT. JAS tersebut di desain untuk mengelabui para penegak hukum, sehingga dengan mudahnya mafia minyak tersebut  menjualnya dengan harga industri.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) harus menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut, yang diduga melanggar undang undang Migas Tahun 2001, tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Tim media Medan Utara Pers, mencoba  mengkonfirmasi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution S.H, terkait keberadaan gudang, yang beralamat di Pasar IX tanah garapan Desa Manunggal Helvetia tersebut, sampai berita ini dinaikan Kapolsek Medan Labuhan belum menjawab.

Kemudian Tim Media MUP, juga mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra, SH, saat di konfirmasi mengatakan," Oke...akan segera di tindak lanjuti, ucapnya singkat. 

( Tim/MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama