Foto kantor PA Sei Rampah. |
GARUDANEWS.net // MEDAN - SUMUT||Mantan Ketua PA Sei Rampah berinisial MS disomasi warga inisial FPD. Somasi ini dilakukan lantaran mantan Ketua PA Sei Rampah, diduga ingkar janji terhadap pekerjaan Pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang dijanjikan. Disebutkan oleh FPD, diduga akibat bujuk rayu ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 550 Juta.
Pasalnya berdasarkan isi surat somasi yang ditujukan kepada MS, mantan Ketua PA Sei Rampah ada menjanjikan proyek Pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dari janji itu inisial MS membujuk rayu korban FPD sehingga FPD mengirimkan sejumlah uang dengan 2 (Dua) kali pengiriman. Pada saat pemberian uang pertama kali sebesar Rp 200 juta diterima langsung oleh MS. Pemberian kedua dikirim lewat setor tunai oleh korban FPD sebesar Rp 350 juta. Bahkan lewat surat somasi yang dikirim Law Office Dedi Pranoto SH and Partners.
Pengacara Korban FPD Dedi Pranoto SH, Senin (21/11/2022) kepada awak media terkait surat somasi yang dilayangkan kepada mantan PA Sei Rampah MS dengan singkat saya lagi kurang enak body.
Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara Syah Rizal Munthe kepada awak media terkait adanya informasi dugaan pemberian sejumlah uang dari Korban Freddy P Daulay sebesar Rp 550 juta kepada mantan PA Sei Rampah MS untuk pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan singkat sejauh itu ada laporan kepada kami di Komisi Yudisial dengan dilengkapi bukti-bukti tentu ini akan kami tindaklanjuti",
"Jika ada laporan yang masuk kepada kami dengan disertai bukti-bukti tentu akan segera kami tindaklanjuti", sebutnya
Sementara mantan Ketua PA Sei Rampah kepada awak media terkait informasi surat somasi yang dilayangkan korban FPD lewat Law Office Dedi Pranoto SH and Partners adanya dugaan sejumlah yang diterima olehnya mengatakan", Jangan asal nuduh ya, saya tidak pernah menjanjikan proyek sama si dulu ya dan saya tidak menerima uang dia, dia memberikan uang ke orang lain, dan itu yang kita usahakan agar orang itu mengembalikan, jangan pernah dia menuntut saya, dia berikan uang bukan untuk saya, itu fitnah",
"Dan si Daulay tahu, uang dia sama siapa" ujarnya.
Sebutnya lagi, Bukan sama saya, jadi mohon dimengerti, seharusnya si Daulay bersama sama dengan saya meminta uang dia kembali dari tangan orang itu. jangan memfitnah saya",
"Jadi maunya saya dibantu sama sama berusaha, dan sekarang ibu itu sudah berjanji dia tetap akan mengembalikan, katanya seminggu ini, saya desak terus dia, Minggu semalam janji dia seminggu ini", terangnya.
(Red/rilis)