Gudang Penimbunan BBM Pasar IX Desa Manunggal Helvetia Diduga Merasa Kebal Hukum

Penimbunan BBM Ilegal
Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM Ilegal di Pasar IX Desa Manunggal. ( Foto : Tim )


GARUDANEWS.net // HELVETIA - SUMUT||Masih maraknya aksi penimbunan minyak dari SPBU yang dilakukan para mafia masih menjadi tanda tanya besar , kegiatan ini jelas melanggar undang-undang migas tetapi hingga kini tetap beroperasi.

Meski aparat penegak hukum gencar melakukan razia aktifitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat banyak, namun aktifitasnya masih berjalan mulus dan seolah merasa kebal hukum.

Salah satunya gudang milik seseorang berinisial B di pasar IX tanah garapan Desa Manunggal Jln Helvetia.

Dari pantauan awak media ini Sabtu 5/11/2022 dari lokasi milik B yang diduga gudang penimbunan BBM subsidi tampak menunggu kedatangan mobil Pertamina.

Gudang Mobil Biru Putih milik PT Jaya Abadi Siaga di desain untuk mengelabui penegak hukum,di duga agar dapat memasarkan BBM Subsidi ke harga industri, BBM ditampung terlebih dahulu ditempat tersebut lalu di duga dijual kembali ke beberapa industri.

Terlihat di lokasi tersebut secara terang-terangan melakukan aktifitasnya ditengah pemukiman yang dapat mengancam keselamatan warga disekitarnya.

Salah seorang masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi yang tak ingin disebut namanya mengatakan kepada awak media ini , hampir setiap hari ada saja mobil box roda 4 warna silver dan mobil pribadi yang bolak balik masuk ke dalam gudang.

Diduga mobil box roda dan pribadi bertugas untuk membeli BBM dari SPBU kemudian dilansir ke gudang tersebut kemudian di jual kembali ke industri.

Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tengki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang PT Jaya Abadi Siaga. Diduga sudah ada kerja sama antara operator SPBU dan pemilik gudang, sehingga mobil pengangkut BBM leluasa membeli ke SPBU dari pagi hingga tengah malam dan ditimbun didalam gudang. ucapnya.

Kalau saja hal ini di biarkan ,.tentu saja melanggar undang - undang Migas THN 2001yang sudah pasti sangat merugikan negara dan bahkan masyarakat. 

Jadi kami warga masyarakat meminta dengan tegas bapak Kapolri Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Panca. P. Simanjuntak segera menggerebek dan menangkap mafia penimbunan BBM di lokasi tersebut agar tidak ada lagi kerugian negara yang semakin besar.

Seharusnya , praktik penimbunan BBM seharusnya menjadi perhatian serius dari pihak terkait, sebab selain menimbulkan dampak lingkungan juga membuat keresahan di masyarakat.

 ( Tim MUP)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama