JMI SUMUT menilai Pejabat Publik Alergi Dikonfirmasi Wartawan Tidak Profesional

Kami Sumut


GARUDANEWS.net // MEDAN-SUMUT|| Pejabat publik di Kabupaten serdang Bedagai, diminta untuk tidak alergi terhadap wartawan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (14/11/2022) siang. 

Diungkapkan Sofy, Pejabat Publik seperti Kepala Puskesmas harusnya dekat dengan media. oleh sebab itu, jangan merasa risih ketika di konfirmasi oleh wartawan. 

"Media adalah lampu pembangunan, sehingga jangan takut ketika media (wartawan) meminta statement. Berikan penjelasan sesuai capaian dan target," kata Sofy terkait soal pelayanan medis di puskesmas tersebut.

Dikatakan Sofy, Sebagai insan Pers wajar jika mereka menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugasnya sebagai sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor Hpnya. 

“Menurut saya oknum pejabat publik yang elergi dikonfirmasi oleh wartawan itu tidak profesional dan tidak bijak,” ungkap Sofy kepada awak media.

JMI Sumut
Sekretaris JMI Sumut, Sofy Anwar S.H ( foto : Yusnar )


Dalam perkembangannya, menurut dia, "pers sangat cepat baik media cetak, elektronik, radio, maupun media online. 

Perkembangan ini membawa dampak yang positif untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah maupun sarana edukasi bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau, para pejabat publik untuk memahami tugas dan fungsi wartawan yang mencari informasi melalui kegiatan jurnalistiknya. Mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. 

Lanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, Ucap Sofy. 

Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. 

"Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”tambah Sofy. 

Artinya ucap Badan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pembela pers (LBH-PPI), insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Sofy berharap semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel baik insan media tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis,”pungkas Sofy.

 (RILIS JMI)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama