Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu J Simamora, SH : 2 Mesin Ikan Ikan Kami Amankan

Mesin Tembak Ikan
Menindak lanjuti tentang Dumas adanya praktek Judi ketangkasan jenis Meja tembak Ikan di Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, (Foto: rilis/Leo Depari)



GARUDANEWS.net //PERCUT SEI TUAN-DELI SERDANG-SUMUT||Menindak lanjuti tentang Dumas adanya praktek Judi ketangkasan jenis Meja tembak Ikan di Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit reskrim untuk cek lokasi dan melakukan penindakan. Jumat (18/11/2022).

Kanit reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit reskrim Ipda Budi dan personil bekerjasama dengan perangkat desa Percut mendatangi 3 lokasi  yaitu  di Jl Pekan Jumat Dusun 10 Desa Percut, Jl Pasar Belakang Dusun 12 Desa Percut, Jl Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan. 

Di 3 lokasi yang didatangi di lokasi Jl Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut personil menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan, namun personil tidak menemukan pemain atau operator. (tidak beroperasi). Selanjutnya personil memboyong ke 2 unit mesin judi tersebut ke mako polsek Percut sei tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut sei tuan.

Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba. 

(Leo)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama