Sahril Efendi Damanik, Ketua Umum Medan Utara Pers. ( MUP ). ( Tim MUP ) |
GARUDANEWS.net // BELAWAN-SUMUT|| Terkait aksi pengeboran dan pencurian BBM milik Pertamina yang di lakukan warga lingkungan X jalan Halmahera kelurahan Belawan Bahari kecamatan Medan Belawan sampai saat ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak , pasalnya sampai saat ini para pelaku dugaan pencurian BBM milik Pertamina tersebut masih berkeliaran dan masih melakukan aksi yang sama.
Kalau ini di biarkan berapa banyak lagi kerugian negara yang akan di timbulkan akibat ulah para pelaku pencurian BBM.tersebut. Belum lagi bahaya yang akan di timbulkan akibat pengeboran minyak BBM tersebut di lingkungan masyarakat banyak.
Media sebagai sosial kontrol, melihat apa yang terjadi tanpa adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak terkait, membuat Ketua Umum Medan Utara Pers, memberikan tanggapan terkait hal ini. Dari pengamatan media dilapangan terlihat kondisi pipa yang mengeluarkan minyak akibat pipa Pertamina yang telah dibor untuk diambil minyaknya.
Hal ini dapat memberikan dampak yang membahayakan bagi masyarakat, seperti ledakan ataupun kebakaran akibat semburan minyak yang keluar dibawah paluh laut dimana masih banyak hunian/ pemukiman masyarakat.
Pipa Pertamina yang dibor dan dipasang kran agar para pelaku bebas mencuri minyak milik PT. Pertamina. |
Ketua Umum Medan Utara Pers, S.E. Damanik meminta para penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum dan undang - undang yang berlaku.
segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain – untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut – dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Kerugian negara akibat pencurian dinyatakan oleh proses verbal kehilangan akibat kecurian dari pihak berwenang, yang menjadi pertanyaan, apakah pihak Pertamina sudah mengambil langkah hukum?
Akibat pengeboran pipa minyak menimbulkan kebocoran yang tidak sempat dipasang kran. |
Masih menurut SE Damanik, akrab disapa Bang Manik, bahwa sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan.
Di mata hukum bila secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara harus dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi kerugian negara, akibat perbuatan yang di lakukan oleh para pelaku. Dan ke khawatiran warga masyarakat akan terjadinya kebakaran akibat pengeboran minyak oleh para pelaku secara ilegal dapat teratasi dan warga merasa aman.
( Tim MUP )