Hampir Setahun Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan, Polisi Belum Menetapkan Tersangka

Ket. Foto : Konferensi Pers pihak keluarga ahli waris Lasdi Arman, Hermawan selaku anak dan Anita bersama Istri Alm. Lasdi Arman. ( Tim )


GARUDANEWS.net // MEDAN DELI-SUMUT|| Kasus Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh ahli waris Lasdi Arman, bernama Hermawan selaku anaknya, terhadap terlapor berinisial S, pihak keluarga ahli waris alm. Lasdi Arman merasa lambannya penanganan kasus ini oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus ini telah  ditangani oleh Polisi sejak 30 Desember 2021 setelah almarhum Lasdi Arman meninggal, dimana perusahaan KMP selama ini bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja pada rekanan perusahaan Medan Baja Indo dan PT. Medan Meisindo. Hermawan SH, MH sebagai anak kandung Alm. Lasdi Arman membuat laporan berdasarkan laporan nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis, sekira pukul 22: WIB, di Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam pers rilisnya, Hermawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2022) di Caffee Mulia Kupih Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekira pukul 10:00 WIB, menjelaskan kronologis dalam kasus dugaan Pemalsuan Tanda tangan ini.

Dari kronologi kejadian yang disampaikan bahwa, terlapor S telah mengambil alih perusahaan KMP, dengan menerbitkan dokumen pemberitahuan kepada dua perusahaan rekanan, dimana isinya menyatakan tidak dibenarkan/ diizinkan, pihak selain terlapor S sebagai Manager Operasional untuk mengawasi/memasuki kawasan di kedua perusahaan tersebut, yang dikeluarkan oleh 'S'pada 03 Juli 2020, dengan cara diduga memalsukan tanda tangan almarhum Lasdi Arman, ungkap Hermawan, SH, MH.


Masih menurut Hermawan selaku anak dan ahli waris Lasdi Arman, akibat hal yang dilakukan oleh terlapor, pihak keluarga merasa dirugikan dengan kehilangan kontrak kerja dan omset perusahaan yang selama ini telah terjalin, karena pihak keluarga tidak dapat mengintervensi perusahaan KMP, yang memiliki kontrak kerja, dengan kedua perusahaan tersebut, papar Hermawan.

" Berdasarkan hal ini, pihak keluarga selaku ahli waris telah merasa dirugikan oleh terlapor S, berupa kehilangan kontrak kerja dengan PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Mesindo, dan  pemasukan perusahaan berupa materi jika diperkirakan mencapai 2 Milyar, dengan omset sekitar Rp, 160Juta/bulan jika tidak diputuskan kontrak kerja tersebut," tutur Hermawan.

" Kemudian, akibat pemalsuan tandatangan tersebut, pihak keluarga tidak bisa mengintervensi perusahaan sehingga kehilangan kontrak dan omset," tegas Hermawan.



Menurut adik Hermawan,  Anita yang  termasuk dalam ahli waris Lasdi Arman, bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu, sementara hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut, dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan kedua dokumen yang diperiksa dinyatakan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama  Lasdi Arman, jelas Anita kepada wartawan.

Pihak keluarga menyayangkan proses hukum dalam kasus ini, padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, keluhnya.

Mengenai kasus Pemalsuan Tanda tangan sendiri telah tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, SH, MH saat dikonfirmasi oleh Tim Medan Utara Pers, mengatakan terkait kasus ini," Soal kasus ini, kami akan meminta pendapat dari ahli pidana ," ujarnya.

( Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama